Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menghapuskan denda telat Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal tersebut dilakukan dalam rangka memperingati HUT ke-472 Kabupaten Kudus.

Selain itu, kondisi Kabupaten Kudus yang masih dalam masa pandemi dan banyak sektor yang terdampak menjadi salah satu pertimbangan lainnya.

Namun pembebasan denda ini hanya berlaku selama bulan September 2021 ini.

“Bukan ketetapannya ya, hanya dendanya saja, jadi misal ketetapannya Rp 100 ribu dendanya sekitar Rp 24 ribu, yang dibebaskan Rp 24 ribu itu. Ketetapannya masih wajib dibayar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset Daerah Eko Djumartono, Rabu (8/9/2021).

Progam penghapusan denda pajak PBB-P2 sendiri, lanjut Eko, sebenarnya sudah ada sejak bulan kemarin. Hanya, saat itu wajib pajak harus mengajukan surat permohonan secara resmi untuk penghapusan denda.

Namun selama bulan September ini, Pemkab melalui BPPKAD menghapuskan semua denda pajak PBB-P2 tanpa harus mengajukan surat permohonan secara resmi. Pihak BPPKAD, akan berkoordinasi dengan bank pembayar untuk ini.

"Jadi nanti tagihannya langsung tanpa ada penambahan dendanya, murni ketetapan pajak saja," ujarnya.
"Jadi nanti tagihannya langsung tanpa ada penambahan dendanya, murni ketetapan pajak saja," ujarnya.Baca: 54 Wajib Pajak Terdampak Pandemi di Kudus Diberi Diskon PBBDengan mulai diberlakukannya pelayanan ini, pihaknya berharap wajib pajak bisa segera membayar kewajibannya. Terlebih mereka yang saat ini enggan membayar karena ada denda pajak yang menumpuk.Potensi pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Kudus sendiri hingga tahun 2021 ini adalah sebanyak Rp 23 miliar."Selama September ini denda pajak dibebaskan untuk semua kalangan tanpa syarat, sehingga silahkan untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin," tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler