Warga Gagal Vaksin karena NIK Tak Aktif, Disdukcapil Kudus Angkat Suara
Anggara Jiwandhana
Selasa, 5 Oktober 2021 11:23:11
MURIANEWS, Kudus – Banyak warga Kabupaten Kudus gagak menjalani vaksinasi Covid-19 karena status Nomor Induk Kependudukan (NIK) tak aktif. Ada seribuan lebih warga yang gagal vaksin dalam beberapa hari terakhir.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus pun angkat suara.
Sekretaris Disdukcapil Kudus Putut Winarno menduga, munculnya kejadian tersebut karena data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk patokan warga yang
vaksin bukan data yang paling baru. Sehingga banyak terjadi NIK yang belum aktif.
“Jadi semisal data yang dipakai adalah
update-an bulan Febuari 2021, namun pelaksanaannya bulan September 2021. Selama waktu itu kan ada berbagai peristiwa kependudukan, jadi banyak yang tidak ter-
update,” katanya, Selasa (5/10/2021).
Ia menyebut, pembaharuan data dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dukcapil kepada sejumlah kementerian termasuk Kemenkes memang tak bisa dilakukan secara otomatis. Mengingat rawan terjadinya kebocoran data.
Sebagai solusi dari peristiwa ini, Disdukcapil, kata Putut membuka layanan nomor
help desk bagi warga Kudus yang bermasalah dengan NIK-nya. Yakni melalui nomor 081222999058.
“Silahkan menghubungi jika memang terjadi kendala NIK saat vaksinasi,” katanya.
Baca: Ribuan Warga Kudus Gagal Vaksin Gegara NIK Tak Aktif
Hanya, pihaknya memang hanya bisa membantu sebatas pengaktifan NIK. Masalah boleh tidaknya divaksin terlebih dahulu sebelum mengaktifkan NIK, akan dikembalikan kepada dinas terkait.Sementara itu, Corporate Secretary PR Sukun Deka Hendratmanto menyampaikan, hingga Senin kemarin, sudah ada sekitar seribuan lebih warga Kudus yang tak bisa divaksin di Klinik Pratama Sukun Group (KPSG) karena masalah tersebut.“Di hari Minggu kami mencatat ada sekitar 515 orang yang bermasalah dengan NIK-nya. Kemudian pada hari Senin kemarin, kami mencatat ada sekitar 600-an orang yang juga bermasalah dengan NIK-nya, kebanyakan memang pelajar,” kata Deka.
Baca: Kudus dan Jepara Kembali ke Level 3, Ini Daftar Lengkap PPKM JatengPihak Disdukcapil sendiri, lanjut Deka, meminta warga yang sudah terlanjur mengantre untuk mendapat vaksin agar bisa disuntik lebih dahulu. Kemudian akan diarahkan untuk mengaktifkan NIK-nya.Namun di sisi lain, tambahnya, dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus tidak memperbolehkan hal tersebut. Warga yang ingin mendapat suntikan vaksinasi haruslah memiliki NIK terlebih dahulu. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_243847" align="alignleft" width="1280"]

Pelayanan di Disdukcapil Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Banyak warga Kabupaten Kudus gagak menjalani vaksinasi Covid-19 karena status Nomor Induk Kependudukan (NIK) tak aktif. Ada seribuan lebih warga yang gagal vaksin dalam beberapa hari terakhir.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus pun angkat suara.
Sekretaris Disdukcapil Kudus Putut Winarno menduga, munculnya kejadian tersebut karena data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk patokan warga yang
vaksin bukan data yang paling baru. Sehingga banyak terjadi NIK yang belum aktif.
“Jadi semisal data yang dipakai adalah
update-an bulan Febuari 2021, namun pelaksanaannya bulan September 2021. Selama waktu itu kan ada berbagai peristiwa kependudukan, jadi banyak yang tidak ter-
update,” katanya, Selasa (5/10/2021).
Ia menyebut, pembaharuan data dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dukcapil kepada sejumlah kementerian termasuk Kemenkes memang tak bisa dilakukan secara otomatis. Mengingat rawan terjadinya kebocoran data.
Sebagai solusi dari peristiwa ini, Disdukcapil, kata Putut membuka layanan nomor
help desk bagi warga Kudus yang bermasalah dengan NIK-nya. Yakni melalui nomor 081222999058.
“Silahkan menghubungi jika memang terjadi kendala NIK saat vaksinasi,” katanya.
Baca: Ribuan Warga Kudus Gagal Vaksin Gegara NIK Tak Aktif
Hanya, pihaknya memang hanya bisa membantu sebatas pengaktifan NIK. Masalah boleh tidaknya divaksin terlebih dahulu sebelum mengaktifkan NIK, akan dikembalikan kepada dinas terkait.
Sementara itu, Corporate Secretary PR Sukun Deka Hendratmanto menyampaikan, hingga Senin kemarin, sudah ada sekitar seribuan lebih warga Kudus yang tak bisa divaksin di Klinik Pratama Sukun Group (KPSG) karena masalah tersebut.
“Di hari Minggu kami mencatat ada sekitar 515 orang yang bermasalah dengan NIK-nya. Kemudian pada hari Senin kemarin, kami mencatat ada sekitar 600-an orang yang juga bermasalah dengan NIK-nya, kebanyakan memang pelajar,” kata Deka.
Baca: Kudus dan Jepara Kembali ke Level 3, Ini Daftar Lengkap PPKM Jateng
Pihak Disdukcapil sendiri, lanjut Deka, meminta warga yang sudah terlanjur mengantre untuk mendapat vaksin agar bisa disuntik lebih dahulu. Kemudian akan diarahkan untuk mengaktifkan NIK-nya.
Namun di sisi lain, tambahnya, dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus tidak memperbolehkan hal tersebut. Warga yang ingin mendapat suntikan vaksinasi haruslah memiliki NIK terlebih dahulu.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha