Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus membuka layanan pengaduan NIK bermasalah di sejumlah sentra vaksinasi Covid-19 di Kota Kretek.

Hal tersebut dilakukan menyusul terjadinya masalah di mana ribuan warga Kabupaten Kudus gagal mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19 dosis satu karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga yang bersangkutan belum diaktifkan.

Salah satu layanan pengaduan itu dibuka di Klinik Pratama Sukun Group (KPSG) Kudus.

“Kami buka layanan pengaduan di tiga tempat sentra vaksinasi. Salah satunya di KPSG untuk mengatasi aduan masyarakat soal NIK-nya yang bermasalah,” kata Sekretaris Disdukcapil Kudus Putut Winarno, Selasa (5/10/2021).

Pembukaan layanan tersebut pun akan dilangsungkan sampai permasalahan rampung. Sehingga tidak ada warga yang bolak-balik ke tempat vaksinasi.

“Kami tadi coba melakukan sampling hasilnya ada yang langsung bisa, ada yang harus menunggu,” katanya.

Baca: DKK Kudus Tak Beri Dispensasi Warga Ber-NIK Tak Aktif untuk Suntik Vaksin

Warga Kudus yang kebetulan mengalami masalah tersebut pun bisa membawa KK maupun KTP ke meja aduan di tiap sentra vaksinasi. Untuk kemudian di-update ke sistem data tempat vaksinasi dilangsungkan.

“Untuk sementara seperti ini, kami coba semaksimal mungkin supaya permasalahan ini bisa teratasi,” tandasnya.
“Untuk sementara seperti ini, kami coba semaksimal mungkin supaya permasalahan ini bisa teratasi,” tandasnya.Dinas Kesehetan Kabupaten (DKK) Kudus menyatakan warga Kabupaten Kudus yang ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19 memang harus memiliki NIK terlebih dahulu.Baca: Ribuan Warga Kudus Gagal Vaksin Gegara NIK Tak AktifDKK tak bisa memberi kelonggaran walaupun banyak kasus warga yang ingin divaksin namun NIK-nya tidak aktif atau bahkan telah dipakai orang lain."Karena ini masalahnya dengan tanggung jawab vaksinnya, ini soal pendataan sehingga warga yang ingin mendapat vaksin memang harus ber-NIK," ucap Kasi Surveilans dan Imunisasi pada DKK Kudus Aniq Fuad.Aniq menyebutkan, penyuntikan vaksinasi pada warga yang tidak memiliki NIK juga bisa dibilang percuma. Pasalnya tak bisa didaftarkan di aplikasi PeduliLindungi maupun aplikasi pendataan vaksinasi terpusat."Sehingga mau tidak mau harus mengaktifkan NIK-Nnya terlebih dahulu," tegas Aniq. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler