Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Rektor Universita Muria Kudus Prof Darsono dan tiga wakilny yakni Wakil Rektor I Sulistyowati, Wakil Rektor II Solekhan, dan Wakil Rektor III Joko Utomo dituntut mundur dari jabatannya oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UMK.

Mereka, dianggap BEM UMK sudah tidak berkompeten dalam menjalankan kepemimpinan memimpin universitas swasta di Kota Kretek tersebut.

Audiensi BEM UMK, Ketua Yayasan Pengurus dengan penengahnya adalah Bupati Kudus HM Hartopo terkait hal tersebut pun digelar, Jumat (8/10/2021).

Usai audiensi, Ketua Yayasan Pengurus (YP) UMK Wahyu Wardhana memastikan telah menerima aspirasi dari para mahasiswa, dan akan mengambil tindak lanjut, “Kami pastikan ada langkah tindak lanjutnya,” kata dia.

Ia menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Rektor Darsono untuk mengklarifikasi apa yang tengah terjadi di jajarannya.

“Kami harapkan nanti ada tindakan nyata dari hasil koordinasi kami nanti,” ujarnya.

Baca: Alasan-Alasan Ini yang Bikin BEM UMK Desak Rektor dan Wakilnya Mundur

Soal evaluasi jajaran rektorat, pihaknya memang hanya akan mengevaluasi untuk bagian rektor saja. Karena wakil rektor dan semua jajaran rektorat yang melantik adalah rektor.“Namun kami akan terus berkoordinasi dengan melalui rektor,” ungkapnya.Baca: Dituntut Mundur Mahasiswanya, Ini Jawaban Rektor UMKSementara Ketua BEM UMK Alfin Rizqya menyebutkan, ada sejumlah alasan yang menguatkan desakan tersebut. Yang paling mendasar, adalah Rektor UMK Darsono, dinilai melanggar tata kelola di statuta dalam hal pemilihan wakil rektornya. Dalam hal ini Rektor II dan III.Wakil rektor I Sulistyowati, lanjut Alfin, juga dianggap lebih berkuasa dibanding rektor. Pemilihan pejabat struktural di UMK terindikasi atas dasar unsur like/dislike dari yang bersangkutan tanpa melihat kompetensi. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler