Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Kabupaten Kudus masih berada di level 3 dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penyebabnya, capaian vaksinasi terutama untuk kategori lanjut usia (lansia) masih sangat rendah.

Secara umum capaian vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Kudus pada dosis pertama mencapai 48 persen. Sementara untuk dosis dua di angka 27 persen.

Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, pemerintah daerah masih terus berupaya mengejar target vaksinasi di Kota Kretek. Terutama pada kategori lansia.

Pada kategori lansia sendiri, diakuinya masih rendah. Yakni sekitar 34 persen pada dosis pertama dan 16 persen pada dosis kedua.

“Untuk lansia masih kami genjot, karena targetnya kan 50 persen ya. Ini sekitar 34 persen jadi terus kami upayakan percepatannya,” kata Hartopo, Selasa (19/10/2021).

Baca: Tegal dan Semarang Level 1, Ini Daftar Lengkap PPKM di Jateng

Karena capaian lansia yang masih rendah tersebutlah, Kabupaten Kudus masih berada di Level 3 PPKM Jawa Bali.

Pemkab Kudus sendiri telah mengambil stok vaksin lagi. Ketika diberi opsi, pihaknya lebih meminta untuk didropping vaksin Sinovac. Mengingat vaksin jenis tersebut yang direkomendasikan untuk lansia.
Pemkab Kudus sendiri telah mengambil stok vaksin lagi. Ketika diberi opsi, pihaknya lebih meminta untuk didropping vaksin Sinovac. Mengingat vaksin jenis tersebut yang direkomendasikan untuk lansia.”Ketika (vaksinasi, red) nanti bisa mencapai 50 persen ini bisa menurunkan level kita ke level 2,” lanjut dia.Baca: Ganjar Setuju Vaksinasi jadi Indikator PPKM Meski 12 Daerahnya Naik LevelHartopo pun berharap pihak swasta bisa membanu menyukseskan vaksinasi dengan menggalakkan vaksinasi massal. Sehingga capaian vaksinasi di semua kategori, khususnya lansia dan masyarakat umum bisa terdongkrak.“Kami memang kekurangan vaksinator, diharapkan pihak swasta bisa mengakomodir ini dan bisa menggalakkan vaksinasi massal juga,” pungkasnya.Kabupaten Kudus sendiri, kini masih berada di level 3 PPKM. Hal tersebut, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang keluar awal pekan ini. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar