Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Bupati Kudus HM Hartopo menginstruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus untuk tegas menindak dan menutup tempat karaoke di Kota Kretek. Terlebih sesuai aturan, tempat karaoke tidak boleh beroperasi di kota ini.

“Perdanya sudah tegas tidak boleh, ya harus ditutup,” kata Bupati Hartopo, Senin (25/10/2021).

Hartopo sendiri tak memungkiri banyak tempat karaoke kucing-kucingan dengan petugas. Oleh karenanya pihaknya menekankan lagi bagaimana Satpol PP bisa maksimal menjalankan tugasnya.

Selain itu, sanksi yang tercantum dalam Perda Karaoke sendiri dinilai belum diterapkan dengan maksimal. Sehingga banyak pelaku yang tak jera ketika kena razia.

Alhasil, banyak pemilik karaoke juga dianggap membandel. Pemkab, kata dia, sebenarnya cukup tegas menindak dengan mencabut listrik dan menyita peralatan karaoke.

“Namun kemudian ada yang pakai genset segala untuk beroperasi kembali. Nanti kami berkoordinasi kembali dengan semua aparat penegak hukum guna menegakkan Perda itu,” ungkapnya.

Baca: Pemuda di Kudus Mengadu Dikeroyok dan Diseret Anak Pengusaha saat KaraokeKepala Satpol PP Kudus Kholid Sif sendiri tak menyanggah banyak pemilik karaoke yang kucing-kucingan dan membandel untuk tetap buka. Walau dalam Perda sudah jelas dilarang.Pihaknya pun akan menggencarkan razia dengan sasaran kafe yang menyediakan karaoke dan minuman keras.“Karena itu jelas melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kafe Karaoke. Dan Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler