Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus mengimbau kepada semua bakal calon (Balon) kades dalam antarwaktu (PAW) untuk segera melengkapi persyaratan pendaftarannya ke masing-masing panitia desa.
Ada empat desa yang bakal menggelar pilkades PAW pada 23 November 2021 mendatang. Yakni Desa Jekulo, Cendono, Kauman, dan Jati Wetan.
Pendaftaran sendiri, ditutup per Senin kemarin. Mereka, diberi waktu hingga 16 November 2021 mendatang untuk melengkapi berkas pendafataran dan memberikan penjelasan kepada panitia pemilihan terkait pendaftarannya tersebut. Untuk kemudian bisa diverifikasi.
“Jadi masih ada waktu sekita 14 hari ya terhitung hari ini, mereka diharap bisa melengkapinya,” kata Kabid Pemberdayaan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis, Selasa (2/11/2021).
Panitia pemilihan diharapkan bisa turut menjalin komunikasi dengan para bakal calon kades yang mendaftar. Sehingga memudahkan balon mengumpulkan berkas administrasi pendaftarannya.
“Dengan begitu para calon ini bisa lolos menjadi calon kepala desa di Pilkades PAW,” ujarnya.Sesuai regulasi, calon kades PAW hanya diperbolehkan maksimal tiga orang dan minimal dua orang. Sehingga ketika nanti ada calon lebih dari tiga akan dilaksanakan dua kali musyawarah.Satu musyawarah adalah menentukan tiga kandidat calon Pilkades PAW. Satu musyawarah setelahnya baru menentukan siapa yang jadi kepala desa PAW.Sedangkan bila hanya ada satu calon, lanjut Dian, Pilkades PAW di desa tersebut akan ditunda selama dua bulan. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_66009" align="alignnone" width="640"]

Ilustrasi Pilkades[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus mengimbau kepada semua bakal calon (Balon) kades dalam antarwaktu (PAW) untuk segera melengkapi persyaratan pendaftarannya ke masing-masing panitia desa.
Ada empat desa yang bakal menggelar pilkades PAW pada 23 November 2021 mendatang. Yakni Desa Jekulo, Cendono, Kauman, dan Jati Wetan.
Pendaftaran sendiri, ditutup per Senin kemarin. Mereka, diberi waktu hingga 16 November 2021 mendatang untuk melengkapi berkas pendafataran dan memberikan penjelasan kepada panitia pemilihan terkait pendaftarannya tersebut. Untuk kemudian bisa diverifikasi.
“Jadi masih ada waktu sekita 14 hari ya terhitung hari ini, mereka diharap bisa melengkapinya,” kata Kabid Pemberdayaan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis, Selasa (2/11/2021).
Baca: Empat Desa di Kudus Bakal Gelar Pilkades PAW Serentak
Panitia pemilihan diharapkan bisa turut menjalin komunikasi dengan para bakal calon kades yang mendaftar. Sehingga memudahkan balon mengumpulkan berkas administrasi pendaftarannya.
“Dengan begitu para calon ini bisa lolos menjadi calon kepala desa di Pilkades PAW,” ujarnya.
Sesuai regulasi, calon kades PAW hanya diperbolehkan maksimal tiga orang dan minimal dua orang. Sehingga ketika nanti ada calon lebih dari tiga akan dilaksanakan dua kali musyawarah.
Satu musyawarah adalah menentukan tiga kandidat calon Pilkades PAW. Satu musyawarah setelahnya baru menentukan siapa yang jadi kepala desa PAW.
Sedangkan bila hanya ada satu calon, lanjut Dian, Pilkades PAW di desa tersebut akan ditunda selama dua bulan.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha