Perubahan APBD Kudus 2021 Terancam Batal, Ditolak Gubernur?
Anggara Jiwandhana
Kamis, 4 November 2021 10:44:16
MURIANEWS, Kudus – Perda Perubahan APBD 2021 Pemkab Kudus yang kini tengah dikonsultasikan ke Pemprov Jawa Tengah terancam batal. Pasalnya, Pemkab Kudus terlambat mengirimkan perda tersebut.
“Kami akui terlambat, kemarin ada surat edaran dari Kemendagri kalau yang terlambat tidak dievaluasi. Kemarin kita (Pemkab, red) ditolak Pak Gub memang, tapi ada dua versi,” kata Bupati Kudus HM Hartopo, Kamis (4/11/2021).
Dua versi tersebut, lanjut Hartopo, yang pertama adalah gubernur Jawa Tengah menolak Perda Perubahan APBD Pemkab
Kudus karena terlambat. Sementara yang kedua, Pemkab Kudus diminta untuk koordinasi dengan Kemendagri.
“Makanya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), saya minta segera koordinasi. Kalau bisa hari ini dikoordinasikan, kalau saya harus ke sana hari ini juga saya juga akan ke sana,” ujar Hartopo.
Baca: Jika Perubahan APBD Kudus 2021 Batal, Ini yang TerjadiKabupaten Kudus sendiri, kata Hartopo, tidak sendirian dalam pengiriman berkas yang terlambat. Disebutkan, Kabupaten Banjarnegara juga terlambat mengirimkan berkas Perda Perubahan APBD 2021 tersebut.
“Kalau di sana karena ada masa transisi, sementara kalau di sini menurut TAPD adalah karena masalah anggaran DBHCHT kemarin yang untuk BLT,” pungkas Hartopo.
DPRD Kabupaten Kudus sendiri mengesahkan Perda Perubahan APBD 2021 pada sidang paripurna bersama Bupati Kudus dan jajarannya, Selasa (19/10/2021).
Baca: Sempat Bergejolak, Perubahan APBD Kudus Akhirnya DigedokDari perda itu, pendapatan Kabupaten Kudus ditetapkan sebesar Rp 1,99 triliun. Sementara untuk belanja daerah sebesar Rp 2,27 triliun.Jumlah tersebut terjadi defisit sebesar Rp 281,99 miliar dan akan ditutup dari pembiayaan netto sebesar Rp 281,99 miliar.Ketika nanti Perubahan APBD batal, Pemkab Kudus hanya bisa melakukan belanja rutin saja. Sejumlah progam pun terancam batal dilaksanakan. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_250874" align="alignleft" width="1280"]

Ketua DPRD Kudus Masan (baju merah merah) bersama Bupati Kudus HM Hartopo saat menandatangani Perda Perubahan APBD 2021, beberapa waktu lalu. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Perda Perubahan APBD 2021 Pemkab Kudus yang kini tengah dikonsultasikan ke Pemprov Jawa Tengah terancam batal. Pasalnya, Pemkab Kudus terlambat mengirimkan perda tersebut.
“Kami akui terlambat, kemarin ada surat edaran dari Kemendagri kalau yang terlambat tidak dievaluasi. Kemarin kita (Pemkab, red) ditolak Pak Gub memang, tapi ada dua versi,” kata Bupati Kudus HM Hartopo, Kamis (4/11/2021).
Dua versi tersebut, lanjut Hartopo, yang pertama adalah gubernur Jawa Tengah menolak Perda Perubahan APBD Pemkab
Kudus karena terlambat. Sementara yang kedua, Pemkab Kudus diminta untuk koordinasi dengan Kemendagri.
“Makanya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), saya minta segera koordinasi. Kalau bisa hari ini dikoordinasikan, kalau saya harus ke sana hari ini juga saya juga akan ke sana,” ujar Hartopo.
Baca: Jika Perubahan APBD Kudus 2021 Batal, Ini yang Terjadi
Kabupaten Kudus sendiri, kata Hartopo, tidak sendirian dalam pengiriman berkas yang terlambat. Disebutkan, Kabupaten Banjarnegara juga terlambat mengirimkan berkas Perda Perubahan APBD 2021 tersebut.
“Kalau di sana karena ada masa transisi, sementara kalau di sini menurut TAPD adalah karena masalah anggaran DBHCHT kemarin yang untuk BLT,” pungkas Hartopo.
DPRD Kabupaten Kudus sendiri mengesahkan Perda Perubahan APBD 2021 pada sidang paripurna bersama Bupati Kudus dan jajarannya, Selasa (19/10/2021).
Baca: Sempat Bergejolak, Perubahan APBD Kudus Akhirnya Digedok
Dari perda itu, pendapatan Kabupaten Kudus ditetapkan sebesar Rp 1,99 triliun. Sementara untuk belanja daerah sebesar Rp 2,27 triliun.
Jumlah tersebut terjadi defisit sebesar Rp 281,99 miliar dan akan ditutup dari pembiayaan netto sebesar Rp 281,99 miliar.
Ketika nanti Perubahan APBD batal, Pemkab Kudus hanya bisa melakukan belanja rutin saja. Sejumlah progam pun terancam batal dilaksanakan.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha