Awas Kena Denda Beli Dagangan PKL di Kudus Ini
Anggara Jiwandhana
Sabtu, 6 November 2021 10:10:58
MURIANEWS, Kudus – Kabupaten Kudus mempunyai aturan larangan berjualan bagi pedagang kaki lima (PKL). Ada sanksi berupa denda bagi yang nekat. Tak hanya penjual tapi yang membeli dagangan PKL di daerah larangan.
Daerah larangan itu masuk dalam kawasan zona merah yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Perda ini pun tengah disosialisasikan secara massif.
Dalam Perda tersebut terdapat keterangan denda bagi yang membeli dagangan PKL di kawasan zona merah. Dendanya sebesar Rp 500 ribu. Aturan ini juga berlaku bagi pedagang.
Bahkan jika terus mengulang, dalam perda juga diatur sanksi berupa kurungan selama tiga bulan. Atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
Zona merah
PKL sendiri terdapat di sejumlah titik yang tersebar di area perkotaan maupun pinggiran Kudus. Di antaranya di area City Walk Jalan Sunan Kudus sisi selatan, Jalan Simpang Tujuh, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan A Yani, Jalan Mulya, dan Jalan R Agil Kusumadya.
Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti menyebutkan, sosialisasi tersebut juga merupakan langkah lanjutan dari terbitnya Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda 11/2017.
“Mulai pekan ini kami sosialisasikan, kami juga sudah memasang spanduk terkait itu di beberapa titik zona merah seperti kawasan GOR
Kudus,” katanya, Sabtu (6/11/2021).
Harapannya, lanjut Sudiharti, ketika pengunjung membaca spanduk tersebut, mereka bisa berpikir ulang untuk membeli di PKL yang nekat berjualan di zona merah.
“Kami juga sudah menyosialisasikan ini kepada para pedagang yang ada di sana. Kami harapkan ini bisa ditaati bersama,” ujarnya.
Baca: Alun-Alun dan Taman Krida Kudus Jadi Zona Merah PKLSementara Ade, salah satu PKL yang berjualan di kawasan GOR Kudus mengaku telah mendapat teguran berkali-kali dari dinas terkait. Hanya karena kebutuhan ekonomi, pihaknya terpaksa melanggar aturan itu.Apalagi, rumahnya dekat dengan tempat ia berjualan sekarang. “Ya mau bagaimana lagi, karena kebutuhan ekonomi dan dekat rumah ya sudah jualan saja dulu,” kata dia.Pemerintah, kata dia, juga sempat mengundangnya dan PKL lainnya untuk beraudiensi terkait aturan tersebut. Namun dia menilai tidak ada solusi dalam audiensi itu. PKL, hanya diminta pergi tanpa diberi opsi relokasi.“Kami sebenarnya mau. Cuma harapannya kami diberi opsi untuk direlokasi ke mana, sehingga tidak terkatung-katung nanti kalau sudah pindah,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali muntoha
[caption id="attachment_251291" align="alignleft" width="1280"]

Spanduk sosialisasi larangan membeli dagangan PKL di kawasan zona merah di Gor Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Kabupaten Kudus mempunyai aturan larangan berjualan bagi pedagang kaki lima (PKL). Ada sanksi berupa denda bagi yang nekat. Tak hanya penjual tapi yang membeli dagangan PKL di daerah larangan.
Daerah larangan itu masuk dalam kawasan zona merah yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Perda ini pun tengah disosialisasikan secara massif.
Dalam Perda tersebut terdapat keterangan denda bagi yang membeli dagangan PKL di kawasan zona merah. Dendanya sebesar Rp 500 ribu. Aturan ini juga berlaku bagi pedagang.
Bahkan jika terus mengulang, dalam perda juga diatur sanksi berupa kurungan selama tiga bulan. Atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
Zona merah
PKL sendiri terdapat di sejumlah titik yang tersebar di area perkotaan maupun pinggiran Kudus. Di antaranya di area City Walk Jalan Sunan Kudus sisi selatan, Jalan Simpang Tujuh, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan A Yani, Jalan Mulya, dan Jalan R Agil Kusumadya.
Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti menyebutkan, sosialisasi tersebut juga merupakan langkah lanjutan dari terbitnya Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda 11/2017.
“Mulai pekan ini kami sosialisasikan, kami juga sudah memasang spanduk terkait itu di beberapa titik zona merah seperti kawasan GOR
Kudus,” katanya, Sabtu (6/11/2021).
Harapannya, lanjut Sudiharti, ketika pengunjung membaca spanduk tersebut, mereka bisa berpikir ulang untuk membeli di PKL yang nekat berjualan di zona merah.
“Kami juga sudah menyosialisasikan ini kepada para pedagang yang ada di sana. Kami harapkan ini bisa ditaati bersama,” ujarnya.
Baca: Alun-Alun dan Taman Krida Kudus Jadi Zona Merah PKL
Sementara Ade, salah satu PKL yang berjualan di kawasan GOR Kudus mengaku telah mendapat teguran berkali-kali dari dinas terkait. Hanya karena kebutuhan ekonomi, pihaknya terpaksa melanggar aturan itu.
Apalagi, rumahnya dekat dengan tempat ia berjualan sekarang. “Ya mau bagaimana lagi, karena kebutuhan ekonomi dan dekat rumah ya sudah jualan saja dulu,” kata dia.
Pemerintah, kata dia, juga sempat mengundangnya dan PKL lainnya untuk beraudiensi terkait aturan tersebut. Namun dia menilai tidak ada solusi dalam audiensi itu. PKL, hanya diminta pergi tanpa diberi opsi relokasi.
“Kami sebenarnya mau. Cuma harapannya kami diberi opsi untuk direlokasi ke mana, sehingga tidak terkatung-katung nanti kalau sudah pindah,” pungkasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali muntoha