Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Tim gabungan Satpol PP Kudus bersama TNI dan Polri menyegel 17 tempat karaoke di Kabupaten Kudus, Senin (8/11/2021). Stiker penyegelan dan garis batas Satpol PP Kudus pun dipasang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus Kholid menyarankan agar pemilik tidak bandel. Yakni dengan melepas stiker maupun garis batas. Apalagi sampai menjalankan bisnis yang tak diizinkan di Kota Kretek tersebut.

“Kalau ada pembukaan segel, langsung berurusan dengan aparat kepolisian,” kata dia di sela penyegelan, Senin (8/11/2021).

Kholid mengatakan, pihaknya sampai saat ini terus melakukan penindakan. Hanya memang banyak dari pelaku usaha yang membandel dan kucing-kucingan untuk tetap buka.

“Padahal sudah jelas melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2015 yang mengatur kafe karaoke,” ujarnya.

Selama ini, pihaknya memang mensinyalir ada sekitar 17 tempat karaoke yang aktif beroperasi. Namun bisa saja masih ada yang belum terungkap.

“Sebanyak 17 karaoke itu sendiri kebanyakan di Kecamatan Jati, sebagian kecil di Kaliwungi dan Kota Kudus,” pungkasnya.

Baca: Segel Karaoke di Kudus, Bupati-Kapolres dan Dandim Turun Tangan
Baca: Segel Karaoke di Kudus, Bupati-Kapolres dan Dandim Turun TanganSementara Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan pemkab akan menyiapkan sanksi tegas untuk ini.Pihaknya juga berkoordinasi dengan PLN untuk memutus jaringan tempat karaoke yang disegel. Semua alat karaoke yang akan disita juga tidak akan dikembalikan.“Sanksi lebih tegas lagi akan kami siapkan, saya sudah koordinasi dengan ketua PN dan alat-alat yang disita tidak akan dikembalikan,” imbuh Hartopo.Hartopo memastikan pemkab akan terus memberantas usaha-usaha karaoke yang ada di Kudus. Karena peraturan daerah (Perda) mengatakan jika karaoke dilarang.“Beberapa kali memang ada kebocoran saat razia, namun akan kami pertegas kembali,” tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler