Biaya Kunker DPRD Kudus Bakal Hilang di Perkada
Anggara Jiwandhana
Senin, 15 November 2021 11:04:31
MURIANEWS, Kudus – Anggaran biaya operasional kunjungan kerja (kunker) DPRD Kudus untuk sisa tahun 2021 berpotensi hilang. Hal ini seiring dengan rencana Pemkab Kudus yang tak memasukkan biaya tersebut ke dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai pengganti Perda Perubahan APBD 2021.
Alasan tak dimasukkannya biaya kunker ini ke Perkada, karena dianggap tidak terlalu penting dan mendesak.
Selain biaya kunker, operasional
ASN organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinas luar juga dimungkinkan tidak dimasukkan ke Perkada 2021.
“Dari rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seperti itu, karena dianggap tidak mendesak,” kata Bupati Kudus HM Hartopo, Senin (15/11/2021).
Walau demikian, pihak Sekretariat
DPRD Kudus tetap diminta untuk membuat kajian terkait urgensi dari kunker tersebut. Untuk kemudian tetap dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Jadi nanti tetap dikaji TAPD, kalau dirasa mendesak ya silahkan,” ujarnya.
Semua OPD sendiri kini telah mengumpulkan kajian argumentasi mereka atas progam kerja yang ingin dijalankan dengan anggaran perubahan ini.
Semua OPD sendiri kini telah mengumpulkan kajian argumentasi mereka atas progam kerja yang ingin dijalankan dengan anggaran perubahan ini.
Baca: APBD Pakai Perkada, Kudus Sisir Program PrioritasHartopo pun menargetkan akan menadatangani Perkada, Selasa besok.“Sudah masuk semuanya, kemarin saya karantina mereka (OPD) biar cepat pelaksanaannya, besok kalau tidak ada halangan akan kami tanda tangani,” pungkasnya.Perda Perubahan APBD Kudus 2021 sendiri sebelumnya tak bisa dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo karena Pemkab terlambat mengirimkan. Perubahan APBD pun akhirnya dijalankan dengan Perkada atas izin Kemendagri. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_252698" align="alignleft" width="1280"]

HM Hartopo, Bupati Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Anggaran biaya operasional kunjungan kerja (kunker) DPRD Kudus untuk sisa tahun 2021 berpotensi hilang. Hal ini seiring dengan rencana Pemkab Kudus yang tak memasukkan biaya tersebut ke dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai pengganti Perda Perubahan APBD 2021.
Alasan tak dimasukkannya biaya kunker ini ke Perkada, karena dianggap tidak terlalu penting dan mendesak.
Selain biaya kunker, operasional
ASN organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinas luar juga dimungkinkan tidak dimasukkan ke Perkada 2021.
“Dari rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seperti itu, karena dianggap tidak mendesak,” kata Bupati Kudus HM Hartopo, Senin (15/11/2021).
Walau demikian, pihak Sekretariat
DPRD Kudus tetap diminta untuk membuat kajian terkait urgensi dari kunker tersebut. Untuk kemudian tetap dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Jadi nanti tetap dikaji TAPD, kalau dirasa mendesak ya silahkan,” ujarnya.
Semua OPD sendiri kini telah mengumpulkan kajian argumentasi mereka atas progam kerja yang ingin dijalankan dengan anggaran perubahan ini.
Baca: APBD Pakai Perkada, Kudus Sisir Program Prioritas
Hartopo pun menargetkan akan menadatangani Perkada, Selasa besok.
“Sudah masuk semuanya, kemarin saya karantina mereka (OPD) biar cepat pelaksanaannya, besok kalau tidak ada halangan akan kami tanda tangani,” pungkasnya.
Perda Perubahan APBD Kudus 2021 sendiri sebelumnya tak bisa dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo karena Pemkab terlambat mengirimkan. Perubahan APBD pun akhirnya dijalankan dengan Perkada atas izin Kemendagri.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha