Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus menyepakati usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau
hanya sebesar 0,09 persen atau sekitar Rp 2.062,93 saja.
Dengan begitu, UMK 2022 yang diusulkan nanti naik dari Rp 2.290.995,33 menjadi Rp 2.293.058,26. Kesepakatan itu disebut sesuai dengan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kami telah melakukan penghitungan upah dengan formulasi yang ditentukan PP nomor 36, hasilnya ada kenaikan sebesar 0,09 persen itu,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati pada
, Selasa (23/11/2021).
Hasil kesepakatan itu kemudian dilaporkan pada Bupati Kudus HM Hartopo. Laporan itu kemudian dibawa ke Pemerintah Provinsi Jateng.
“Hari ini juga surat bupatinya akan kami kirimkan ke Provinsi,” imbuhnya.Dalam perjalanannya sendiri, pembahasan usulan kenaikan UMK di Dewan Pengupahan memang sedikit berjalan alot. Baik dari KSPSI maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun memberikan usulannya masing-masing.Namun, ketika usulan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan data-data dimasukkan dalam formulasi hitungan, maka disepakatilah kenaikan 0,09 tersebut.“Dalam perjalanannya memang agak alot, ada yang mengusulkan lima persen hingga sepuluh persen, namun memang akhirnya kesepakatannya adalah 0,09 persen,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_253989" align="alignleft" width="1280"]

Ilustrasi (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus menyepakati usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau
UMK Kudus hanya sebesar 0,09 persen atau sekitar Rp 2.062,93 saja.
Dengan begitu, UMK 2022 yang diusulkan nanti naik dari Rp 2.290.995,33 menjadi Rp 2.293.058,26. Kesepakatan itu disebut sesuai dengan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kami telah melakukan penghitungan upah dengan formulasi yang ditentukan PP nomor 36, hasilnya ada kenaikan sebesar 0,09 persen itu,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati pada
MURIANEWS, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: UMP Jateng 2022 Ditetapkan, Ini Besarannya
Hasil kesepakatan itu kemudian dilaporkan pada Bupati Kudus HM Hartopo. Laporan itu kemudian dibawa ke Pemerintah Provinsi Jateng.
“Hari ini juga surat bupatinya akan kami kirimkan ke Provinsi,” imbuhnya.
Dalam perjalanannya sendiri, pembahasan usulan kenaikan UMK di Dewan Pengupahan memang sedikit berjalan alot. Baik dari KSPSI maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun memberikan usulannya masing-masing.
Namun, ketika usulan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan data-data dimasukkan dalam formulasi hitungan, maka disepakatilah kenaikan 0,09 tersebut.
“Dalam perjalanannya memang agak alot, ada yang mengusulkan lima persen hingga sepuluh persen, namun memang akhirnya kesepakatannya adalah 0,09 persen,” pungkasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Zulkifli Fahmi