KSPSI Tunda Aksi Tuntut Kenaikan UMK Kudus, Ini Alasannya
Anggara Jiwandhana
Senin, 29 November 2021 10:47:56
MURIANEWS, Kudus – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) untuk sementara menunda niatnya menggelar aksi turun di jalan untuk menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Kudus tahun 2022.
Ini dilakukan menyusul adanya kesepatakan bersama antara Pemkab Kudus, Apindo, dan KSPSI, dan Polres Kudus.
Kesepakatannya, adalah terkait penundaan aksi. Serta, pembahasan terkait tuntutan para buruh akan dibicarakan kembali usai Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Tengah sudah keluar.
Ketua DPC KSPSI Kudus Andreas Hua membenarkan hal tersebut. Dari KSPSI akan lebih bersabar untuk kesepakatan bersama tersebut.
KSPSI sendiri, kata dia, mengusulkan kenaikan UMK sebesar 5,17 persen untuk karywan yang masa kerjanya lebih dari setahun.
Sementara untuk karyawan yang belum genap setahun masa kerjanya diberlakukan UMK sesuai kesepakatan lalu, yakni 0,09 persen.
“Untuk sementara kami tunda terlebih dahulu. Hanya kami harapkan benar ada realisasi dari tuntutan kami itu,” pungkas Andreas, Senin (29/11/2021).
Baca: KSPSI Ancam Gelar Aksi soal UMK Kudus, Bupati Bilang Begini
Baca: KSPSI Ancam Gelar Aksi soal UMK Kudus, Bupati Bilang BeginiSementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian Koperasi dan UKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengharap KSPSI mau bersabar untuk pembahasan lebih lanjut usai penetapan UMK nanti.“Pemerintah Kabupaten Kudus berharap tidak ada aksi, dan terkait tuntutan pekerja atau serikat pekerja akan dibicarakan setelah SK Gubernur tentang UMK 2022 keluar,” pungkas dia.
Baca: Bupati Kudus Akui Kenaikan UMK 2022 RendahBupati Kudus HM Hartopo mendorong adanya kesepakatan internal antara perusahaan dan pekerja di Kabupaten Kudus. Hal tersebut dilakukan untuk menyiasati rendahnya kenaikan upah minimum Kabupaten 2022 mendatang.UMK Kudus sendiri, diketahui diusulkan naik 0,09 persen atau sebesar Rp 2.062,93 dari UMK tahun 2021 yang sebesar Rp 2.290.995,33. Sehingga nominalnya akan menjadi Rp 2.293.058,26. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_254602" align="alignleft" width="1280"]

KSPSI Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) untuk sementara menunda niatnya menggelar aksi turun di jalan untuk menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Kudus tahun 2022.
Ini dilakukan menyusul adanya kesepatakan bersama antara Pemkab Kudus, Apindo, dan KSPSI, dan Polres Kudus.
Kesepakatannya, adalah terkait penundaan aksi. Serta, pembahasan terkait tuntutan para buruh akan dibicarakan kembali usai Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Tengah sudah keluar.
Ketua DPC KSPSI Kudus Andreas Hua membenarkan hal tersebut. Dari KSPSI akan lebih bersabar untuk kesepakatan bersama tersebut.
KSPSI sendiri, kata dia, mengusulkan kenaikan UMK sebesar 5,17 persen untuk karywan yang masa kerjanya lebih dari setahun.
Sementara untuk karyawan yang belum genap setahun masa kerjanya diberlakukan UMK sesuai kesepakatan lalu, yakni 0,09 persen.
“Untuk sementara kami tunda terlebih dahulu. Hanya kami harapkan benar ada realisasi dari tuntutan kami itu,” pungkas Andreas, Senin (29/11/2021).
Baca: KSPSI Ancam Gelar Aksi soal UMK Kudus, Bupati Bilang Begini
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian Koperasi dan UKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengharap KSPSI mau bersabar untuk pembahasan lebih lanjut usai penetapan UMK nanti.
“Pemerintah Kabupaten Kudus berharap tidak ada aksi, dan terkait tuntutan pekerja atau serikat pekerja akan dibicarakan setelah SK Gubernur tentang UMK 2022 keluar,” pungkas dia.
Baca: Bupati Kudus Akui Kenaikan UMK 2022 Rendah
Bupati Kudus HM Hartopo mendorong adanya kesepakatan internal antara perusahaan dan pekerja di Kabupaten Kudus. Hal tersebut dilakukan untuk menyiasati rendahnya kenaikan upah minimum Kabupaten 2022 mendatang.
UMK Kudus sendiri, diketahui diusulkan naik 0,09 persen atau sebesar Rp 2.062,93 dari UMK tahun 2021 yang sebesar Rp 2.290.995,33. Sehingga nominalnya akan menjadi Rp 2.293.058,26.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha