UMK Kudus 2022, Struktur Upah Segera Dibahas
Anggara Jiwandhana
Rabu, 1 Desember 2021 12:54:51
MURIANEWS, Kudus – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2022 telah ditetapkan naik sebesar Rp 2.062,93. Sehingga nominalnya nanti adalah sebesar Rp 2.293.058,26.
Kenaikan tersebut, dinilai banyak kalangan terlalu kecil dibanding kenaikan harga bahan pokok di pasaran.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kudus sendiri, mendorong kenaikan UMK sebesar 5,17 persen dari UMK tahun lalu. Tuntutan tersebut pun telah disampaikan mereka ke Dewan Pengupahan.
Oleh karenanya, Dewan Pengupahan segera membahas tuntutan tersebutl, di dalamnya mengenai struktur upah.
“Kami jadwalkan besok, untuk membahas tuntutan dari kawan kawan SPSI ini,” kata Kepala Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati.
Baca: Resmi, UMK Kudus 2022 Ditetapkan Naik Jadi SeginiLebih rinci, lanjut dia, pembahasan besok adalah mengenai teknis dari struktur upah bagi karyawan yang masa kerjanya lebih dari satu tahun. Sementara pekerja yang masa kerjanya belum genap setahun tetap dibayar sesuai UMK yang ditetapkan itu.
“Sehingga besok lebih menekankan pada struktur upah teman-teman pekerja yang masa kerjanya lebih dari setahun, sama seperti tuntutan dari kawan-kawan SPSI,” ujarnya.
“Sehingga besok lebih menekankan pada struktur upah teman-teman pekerja yang masa kerjanya lebih dari setahun, sama seperti tuntutan dari kawan-kawan SPSI,” ujarnya.Dari musyawarah tersebut, diharapkan akan terjadi kesepakatan bipartite antara pengusaha yang diwakili Apindo dan pekerja yang diwakili KSPSI. Dari pemerintah daerah sendiri, akan menghormati keputusan tersebut.“Dari kami siap memfasilitasi ini, semoga ada titik tengah yang saling menguntungkan antar dua pihak,” pungkas dia.
Baca: Gaji yang Lebihi UMK Pati 2022 Tak Boleh DiturunkanBupati Kudus HM Hartopo juga turut mendorong adanya kesepakatan internal antara perusahaan dan pekerja di Kabupaten Kudus. Hal tersebut dilakukan untuk menyiasati rendahnya kenaikan upah minimum Kabupaten 2022 mendatang.UMK Kudus sendiri, diketahui naik 0,09 persen atau sebesar Rp 2.062,93 dari UMK tahun 2021 yang sebesar Rp 2.290.995,33. Sehingga nominalnya kini menjadi Rp 2.293.058,26. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_254019" align="alignleft" width="1280"]

Ilustrasi Pekerja. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2022 telah ditetapkan naik sebesar Rp 2.062,93. Sehingga nominalnya nanti adalah sebesar Rp 2.293.058,26.
Kenaikan tersebut, dinilai banyak kalangan terlalu kecil dibanding kenaikan harga bahan pokok di pasaran.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kudus sendiri, mendorong kenaikan UMK sebesar 5,17 persen dari UMK tahun lalu. Tuntutan tersebut pun telah disampaikan mereka ke Dewan Pengupahan.
Oleh karenanya, Dewan Pengupahan segera membahas tuntutan tersebutl, di dalamnya mengenai struktur upah.
“Kami jadwalkan besok, untuk membahas tuntutan dari kawan kawan SPSI ini,” kata Kepala Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati.
Baca: Resmi, UMK Kudus 2022 Ditetapkan Naik Jadi Segini
Lebih rinci, lanjut dia, pembahasan besok adalah mengenai teknis dari struktur upah bagi karyawan yang masa kerjanya lebih dari satu tahun. Sementara pekerja yang masa kerjanya belum genap setahun tetap dibayar sesuai UMK yang ditetapkan itu.
“Sehingga besok lebih menekankan pada struktur upah teman-teman pekerja yang masa kerjanya lebih dari setahun, sama seperti tuntutan dari kawan-kawan SPSI,” ujarnya.
Dari musyawarah tersebut, diharapkan akan terjadi kesepakatan bipartite antara pengusaha yang diwakili Apindo dan pekerja yang diwakili KSPSI. Dari pemerintah daerah sendiri, akan menghormati keputusan tersebut.
“Dari kami siap memfasilitasi ini, semoga ada titik tengah yang saling menguntungkan antar dua pihak,” pungkas dia.
Baca: Gaji yang Lebihi UMK Pati 2022 Tak Boleh Diturunkan
Bupati Kudus HM Hartopo juga turut mendorong adanya kesepakatan internal antara perusahaan dan pekerja di Kabupaten Kudus. Hal tersebut dilakukan untuk menyiasati rendahnya kenaikan upah minimum Kabupaten 2022 mendatang.
UMK Kudus sendiri, diketahui naik 0,09 persen atau sebesar Rp 2.062,93 dari UMK tahun 2021 yang sebesar Rp 2.290.995,33. Sehingga nominalnya kini menjadi Rp 2.293.058,26.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha