Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus - Pemerintah berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 mendatang. Kebijakan tersebut pun dinilai cukup memberatkan sejumlah kalangan.

Salah satunya adalah dari para penyedia jasa transportasi darat. Karena adanya banyak penyekatan dan pembatasan jalan, maka dimungkinkan ada penurunan jumlah penumpang saat libur panjang tersebut.

Walau begitu, dari Organisasi angkutan darat (Organda) Kabupaten Kudus menyatakan, menghormati kebijakan pemerintah tersebut. Mengingat tujuan adanya aturan tersebut adalah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Dari kami menghormati kebijakan tersebut, hanya memang kami meminta kelonggaran dalam pelaksanaannya nanti," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Kudus Mahmudun, Kamis (2/12/2021).

Kelonggaran yang dimaksud, kata dia, adalah penyedia jasa transportasi berharap tidak ada larangan bagi mereka untuk tetap beroperasi. Sehingga tetap ada pemasukan saat libur Nataru tersebut.

"Seperti saat libur Lebaran kemarin, kami masih bisa beroperasi dengan sejumlah pembatasan yang tetap kami patuhi," imbuh Mahmudun.

Baca: PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Ini Aturannya…

Dari penyedia jasa transportasi sendiri, lanjut dia, juga sangat paham semua penerapan protokol kesehatan yang harus dijalankan. Sehingga bisa meminimalisir penularan Covid-19 di angkutan jalan.
Dari penyedia jasa transportasi sendiri, lanjut dia, juga sangat paham semua penerapan protokol kesehatan yang harus dijalankan. Sehingga bisa meminimalisir penularan Covid-19 di angkutan jalan."Karena kami ingin segera pulih total, maka kami akan mendukung kebijakan pemerintah tentang protokol kesehatan," lanjutnya.Hampir semua pekerja transportasi darat juga dipastikan telah menjalani vaksinasi Covid-19. Sehingga bisa menambah rasa aman bagi para penumpang."Kami tentu akan melakukan pembatasan jumlah penumpang dan banyak perusahaan transportasi juga rutin melakukan sterilisasi pada busnya," pungkas Mahmudun.Baca: PPKM Level 3 di Jateng Tinggal Pemalang dan JeparaKebijakan penerapan PPKM Level 3 di Indonesia sendiri diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru). Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler