Apindo Kudus Siap Bayar Gaji Lebih Tinggi dari UMK 2022
Anggara Jiwandhana
Kamis, 2 Desember 2021 16:20:30
MURIANEWS, Kudus – Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus menetapkan batas minimal kenaikan upah bagi karyawan yang masa kerjanya lebih dari satu tahun sebesar 2,25 persen dari upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 mendatang yang sebesar Rp 2.293.058,26.
Jumlah tersebut, setara dengan Rp 51.593,08. Sehingga jumlah upah yang diterima oleh pekerja yang masa kerjanya lebih dari setahun adalah sekitar Rp 2.344.651,34.
Namun, jumlah tersebut juga belum disepakati oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kudus. Hingga akhirnya penetapan tersebut belum ada kesepakatan bersama.
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan tidak keberatan dengan ketetapan tersebut. Bahkan jika kenaikan UMK lebih dari itu, mereka siap membayarkan.
Baca: Pembahasan Struktur Upah di Kudus Berjalan AlotHanya, pihaknya berharap tidak ada aturan yang mengikat pada kenaikan tersebut. Mengingat tidak semua perusahaan di bawah naungan Apindo sehat-sehat saja.
“Yang lebih tahu kondisi sesungguhnya adalah perusahaan dan karyawannya, sehingga lebih baik memang kesepakatannya melalui kesepakatan dua belah pihak ini saja atau yang dikenal dengan bipartit,” kata Ketua Apindo Kudus Bambang Sumadiyono, Kamis (2/12/2021).
“Yang lebih tahu kondisi sesungguhnya adalah perusahaan dan karyawannya, sehingga lebih baik memang kesepakatannya melalui kesepakatan dua belah pihak ini saja atau yang dikenal dengan bipartit,” kata Ketua Apindo Kudus Bambang Sumadiyono, Kamis (2/12/2021).
Baca: Resmi, UMK Kudus 2022 Ditetapkan Naik Jadi SeginiBambang sendiri tidak memungkiri kenaikan UMK pada tahun ini sangatlah kecil. Namun dia percaya itu adalah strategi pemerintah untuk menyehatkan perekonomian industri.Pihaknya pun turut berharap untuk kebijakan pada tahun depan, bisa dinikmati oleh semua pihak. Baik itu dari pekerja maupun perusahaan.“Dari Dewan Pengupahan sudah rampung untuk urusan ini, selanjutnya kami akan mendorong anggota kami untuk melakukan perjanjian bipartit dengan masing-masing karyawannya,” pungkas Bambang. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_250885" align="alignleft" width="1280"]

Buruh bekerja di salah satu pabrik rokok di Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus menetapkan batas minimal kenaikan upah bagi karyawan yang masa kerjanya lebih dari satu tahun sebesar 2,25 persen dari upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 mendatang yang sebesar Rp 2.293.058,26.
Jumlah tersebut, setara dengan Rp 51.593,08. Sehingga jumlah upah yang diterima oleh pekerja yang masa kerjanya lebih dari setahun adalah sekitar Rp 2.344.651,34.
Namun, jumlah tersebut juga belum disepakati oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kudus. Hingga akhirnya penetapan tersebut belum ada kesepakatan bersama.
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan tidak keberatan dengan ketetapan tersebut. Bahkan jika kenaikan UMK lebih dari itu, mereka siap membayarkan.
Baca: Pembahasan Struktur Upah di Kudus Berjalan Alot
Hanya, pihaknya berharap tidak ada aturan yang mengikat pada kenaikan tersebut. Mengingat tidak semua perusahaan di bawah naungan Apindo sehat-sehat saja.
“Yang lebih tahu kondisi sesungguhnya adalah perusahaan dan karyawannya, sehingga lebih baik memang kesepakatannya melalui kesepakatan dua belah pihak ini saja atau yang dikenal dengan bipartit,” kata Ketua Apindo Kudus Bambang Sumadiyono, Kamis (2/12/2021).
Baca: Resmi, UMK Kudus 2022 Ditetapkan Naik Jadi Segini
Bambang sendiri tidak memungkiri kenaikan UMK pada tahun ini sangatlah kecil. Namun dia percaya itu adalah strategi pemerintah untuk menyehatkan perekonomian industri.
Pihaknya pun turut berharap untuk kebijakan pada tahun depan, bisa dinikmati oleh semua pihak. Baik itu dari pekerja maupun perusahaan.
“Dari Dewan Pengupahan sudah rampung untuk urusan ini, selanjutnya kami akan mendorong anggota kami untuk melakukan perjanjian bipartit dengan masing-masing karyawannya,” pungkas Bambang.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha