Struktur Upah Kudus Disepakati Sebesar 3,84 Persen
Anggara Jiwandhana
Jumat, 3 Desember 2021 13:29:43
MURIANEWS, Kudus – Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus menyepakati struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Yakni sebesar 3,84 persen dari upah minimum kabupaten (UMK) 2022 yang ditetapkan sebesar Rp 2.293.058,26.
Atau setara dengan Rp 88.053,43. Sehingga jumlah upah yang diterima oleh pekerja yang masa kerjanya lebih dari setahun adalah sekitar Rp 2.381.111,69.
Nominal tersebut, disepakati usai Dewan Pengupahan Kudus kembali melakukan musyawarah bersama di aula Dinas Tenaga kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnaker Perinkop UKM), Jumat (3/12/2021).
Struktur upah disepakati DENGAN pertimbangan inflasi
year on year Jawa Tengah 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah
year on year 2,56 persen.
“Kami di Dewan Pengupahan yang terdiri dari pemerintah daerah, Apindo, dan KSPSI, menyepakati nominal tersebut sebagai nilai struktur upah bagi karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun,” kata Kepala Disnaker Perinkop UKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati.
Baca: Pembahasan Struktur Upah di Kudus Berjalan AlotSurat edaran Bupati Kudus terkait ketetapan struktur dan skala upah tersebut pun akan segera dibuat dan disebar ke semua perusahaan di Kabupaten Kudus. Sehingga diharapkan, semua perusahaan bisa melaksanakan ketetapan itu.
“Sifatnya bisa dibilang mengikat, harapannya itu bisa dilaksanakan semua perusahaan di Kabupaten Kudus,” pungkas Rini.
“Sifatnya bisa dibilang mengikat, harapannya itu bisa dilaksanakan semua perusahaan di Kabupaten Kudus,” pungkas Rini.Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus Bambang Sumadiyono mengungkapkan, pihaknya akan segera menyosialisasikan ketetapan tersebut ke perusahaan di bawah asosisasinya.“Ya namanya kesepakatan akan kami sosialisasikan ke perusahaan-perusahaan di bawah naungan kami,” tandasnya.
Baca: Resmi, UMK Kudus 2022 Ditetapkan Naik Jadi SeginiKetua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kudus Andreas Hua pun berharap ketetapan tersebut bisa dijalankan semua perusahaan di Kabupaten Kudus. Sehingga ada keselarasan upah bagi pekerja di Kabupaten Kudus.“Itu untuk pekerja yang lebih dari satu tahun, untuk yang dibawah satu tahun tetap menggunakan UMK ketetapan gubernur,” tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_256226" align="alignleft" width="1280"]

Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus memberi keterangan sterkait struktur upah. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus menyepakati struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Yakni sebesar 3,84 persen dari upah minimum kabupaten (UMK) 2022 yang ditetapkan sebesar Rp 2.293.058,26.
Atau setara dengan Rp 88.053,43. Sehingga jumlah upah yang diterima oleh pekerja yang masa kerjanya lebih dari setahun adalah sekitar Rp 2.381.111,69.
Nominal tersebut, disepakati usai Dewan Pengupahan Kudus kembali melakukan musyawarah bersama di aula Dinas Tenaga kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnaker Perinkop UKM), Jumat (3/12/2021).
Struktur upah disepakati DENGAN pertimbangan inflasi
year on year Jawa Tengah 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah
year on year 2,56 persen.
“Kami di Dewan Pengupahan yang terdiri dari pemerintah daerah, Apindo, dan KSPSI, menyepakati nominal tersebut sebagai nilai struktur upah bagi karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun,” kata Kepala Disnaker Perinkop UKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati.
Baca: Pembahasan Struktur Upah di Kudus Berjalan Alot
Surat edaran Bupati Kudus terkait ketetapan struktur dan skala upah tersebut pun akan segera dibuat dan disebar ke semua perusahaan di Kabupaten Kudus. Sehingga diharapkan, semua perusahaan bisa melaksanakan ketetapan itu.
“Sifatnya bisa dibilang mengikat, harapannya itu bisa dilaksanakan semua perusahaan di Kabupaten Kudus,” pungkas Rini.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus Bambang Sumadiyono mengungkapkan, pihaknya akan segera menyosialisasikan ketetapan tersebut ke perusahaan di bawah asosisasinya.
“Ya namanya kesepakatan akan kami sosialisasikan ke perusahaan-perusahaan di bawah naungan kami,” tandasnya.
Baca: Resmi, UMK Kudus 2022 Ditetapkan Naik Jadi Segini
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kudus Andreas Hua pun berharap ketetapan tersebut bisa dijalankan semua perusahaan di Kabupaten Kudus. Sehingga ada keselarasan upah bagi pekerja di Kabupaten Kudus.
“Itu untuk pekerja yang lebih dari satu tahun, untuk yang dibawah satu tahun tetap menggunakan UMK ketetapan gubernur,” tandasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha