DPRD Minta Pemkab Kudus Tegas Soal Aturan Libur Nataru
Anggara Jiwandhana
Senin, 6 Desember 2021 16:19:36
MURIANEWS, Kudus – Sekretaris Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus Muhtamat menilai, pemerintah daerah harus sudah ancang-ancang soal sikap dan kebijakan yang akan menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Apalagi, pemerintah pusat juga telah mengeluarkan sejumlah pedoman untuk itu. Pemkab pun, diminta tegas soal ini.
“Pemerintah daerah harus mulai menentukan sikap mau bagaimana Kudus nanti saat libur Natal dan Tahun Baru. Kalau tegas ya aturannya dibuat sedemikian rupa, kalau mau dilonggarkan tentunya juga tetap harus ada pembatasan,” katanya, Senin (6/12/2021).
Ketika nanti sudah dibuat, sosialisasi juga diharapkan bisa dilakukan setelahnya. Sehingga masyarakat tidak mengalami kebingunan dan tahu harus melakukan hal apa untuk menyikapinya.
Sementara untuk masyarakat Kudus sendiri, diharapkan juga bisa mematuhi aturan yang dibuat pemerintah. Hal tersebut juga demi kebaikan masyarakat Kudus sendiri.
“Ketika nanti kasusnya melonjak lagi, banyak aspek di masyarakat yang mati suri lagi, yang rugi ya masyarakat lagi,” ujar dia.
Baca: Siswa di Kudus Tetap Libur Nataru, Penerimaan Rapor Tak Diundur
Baca: Siswa di Kudus Tetap Libur Nataru, Penerimaan Rapor Tak DiundurOleh karena itu, pihaknya berharap masyarakat juga bisa turut membantu mengendalikan mobilitasnya. Perayaan berkumpul-kumpul dengan banyak orang di satu tempat juga diharapkan tak dilakukan saat malam tahun baru.“Mari bersama-sama menjaga Kudus agar tidak terjadi kenaikan lagi, sehingga di tahun 2022 nanti pemulihan ekonomi bisa benar-benar maksimal,” pungkasnya.Sementara data per Senin (6/12/2021), jumlah kasus aktif Covid-19 di Kudus kini ada sebanyak dua pasien. Mereka pun tengah dirawat di rumah sakit rujukan penanganan Covid-19.Untuk pasien suspeknya, kini ada sebanyak 26 orang. Sebanyak 17 orang dirawat dan sembilan orang isolasi mandiri. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_256793" align="alignleft" width="1280"]

Suasana Alun-Alun Simpang 7 Kudus menjelang Lebaran kemarin. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Sekretaris Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus Muhtamat menilai, pemerintah daerah harus sudah ancang-ancang soal sikap dan kebijakan yang akan menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Apalagi, pemerintah pusat juga telah mengeluarkan sejumlah pedoman untuk itu. Pemkab pun, diminta tegas soal ini.
“Pemerintah daerah harus mulai menentukan sikap mau bagaimana Kudus nanti saat libur Natal dan Tahun Baru. Kalau tegas ya aturannya dibuat sedemikian rupa, kalau mau dilonggarkan tentunya juga tetap harus ada pembatasan,” katanya, Senin (6/12/2021).
Ketika nanti sudah dibuat, sosialisasi juga diharapkan bisa dilakukan setelahnya. Sehingga masyarakat tidak mengalami kebingunan dan tahu harus melakukan hal apa untuk menyikapinya.
Sementara untuk masyarakat Kudus sendiri, diharapkan juga bisa mematuhi aturan yang dibuat pemerintah. Hal tersebut juga demi kebaikan masyarakat Kudus sendiri.
“Ketika nanti kasusnya melonjak lagi, banyak aspek di masyarakat yang mati suri lagi, yang rugi ya masyarakat lagi,” ujar dia.
Baca: Siswa di Kudus Tetap Libur Nataru, Penerimaan Rapor Tak Diundur
Oleh karena itu, pihaknya berharap masyarakat juga bisa turut membantu mengendalikan mobilitasnya. Perayaan berkumpul-kumpul dengan banyak orang di satu tempat juga diharapkan tak dilakukan saat malam tahun baru.
“Mari bersama-sama menjaga Kudus agar tidak terjadi kenaikan lagi, sehingga di tahun 2022 nanti pemulihan ekonomi bisa benar-benar maksimal,” pungkasnya.
Sementara data per Senin (6/12/2021), jumlah kasus aktif Covid-19 di Kudus kini ada sebanyak dua pasien. Mereka pun tengah dirawat di rumah sakit rujukan penanganan Covid-19.
Untuk pasien suspeknya, kini ada sebanyak 26 orang. Sebanyak 17 orang dirawat dan sembilan orang isolasi mandiri.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha