Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Semua tempat wisata di Kabupaten Kudus dilarang untuk mengadakan acara perayaan Tahun Baru 2022. Surat pemberitahuan terkait hal tersebut sudah dilayangkan ke pengelola wisata di Kota Kretek.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus Mutrika mengatakan, larangan untuk menggelar acara perayaan tersebut berlaku mulai dari 24 Desember hingga 3 Januari 2022 mendatang.

Larangan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Dinas Kepemudaan Olah Raga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah.

“Ini merupakan langkah tindak lanjutannya, segala bentuk kesenian dan kegiatan kebudayaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, dilarang,” kata Tika, Kamis (8/12/2021).

Walau demikian, objek wisata untuk saat ini masih diperbolehkan buka. Dengan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan.

Baca: Kudus Turun ke PPKM Level 2, Pengetatan Tetap Dijalankan

Oleh karena itu, pihaknya meminta satuan tugas pariwisata di masing-masing tempat wisata bisa semakin diaktifkan. Mulai dari pemantauan keramaian, hingga pengecekan suhu bagi pengunjung sebelum masuk wahana.
Oleh karena itu, pihaknya meminta satuan tugas pariwisata di masing-masing tempat wisata bisa semakin diaktifkan. Mulai dari pemantauan keramaian, hingga pengecekan suhu bagi pengunjung sebelum masuk wahana.“Dalam pelaksanaannya, penerapan prokes harus benar-benar diperketat,” ujarnya.Baca: Perbaikan Sekolah Rusak di Kudus DikebutSelain itu, pengaplikasian PeduliLindungi juga diharapkan bisa diterapkan semua objek wisata. Sehingga akan sangat mudah memantau kapasitas wisata, serta pendataan terkait siapa saja yang berkunjung saat itu.“Kami harapkan ini jadi perhatian bersama, semua demi kebaikan masyarakat Kabupaten Kudus sendiri,” terangnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler