Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus resmi melarang pengelola objek wisata hingga kafe-kafe di Kota Kretek untuk menggelar acara perayaan Tahun Baru.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus Nomor 556/1045/10.30/2021 tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam surat tersebut berisikan larangan pengelola destinasi wisata hingga rumah makan dan kafe di Kudus untuk menyelenggarakan kegiatan kesenian maupun hiburan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Larangan tersebut, berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Selain itu, dalam surat tersebut pengelola destinasi wisata dan kafe juga diwajibkan memperketat penerapan protokol kesehatannya. Pengawasan internal terkait penyelenggaraan usaha pariwisata juga diterapkan.

Baca: Wisata di Kudus Dilarang Gelar Acara Tahun Baru

Kemudian yang terakhir adalah pengelola wisata dan kafe diwajibkan untuk mengaplikasikan PeduliLindungi pada para pengunjungnya. Sehingga bisa termonitor dengan maksimal terkait kerumunannya.

Menanggapi hal tersebut, pengelola objek wisata Cengkir Manis di Desa wisata Tanjungrejo pun tidak merasa keberatan dengan aturan tersebut. Mereka lebih memilih mengikuti instruksi dengan pertimbangan melihat lonjakan kasus usai Lebaran lalu.

Cengkir manis sendiri, tidak akan menyelenggarakan acara peryaan tahun baru. Dengan pertimbangan surat edaran dan pengalaman tersebut.“Kami tidak masalah soal ini, karena kalau diingat usai lebaran kemarin kasusnya melonjak tajam, kami tidak ingin itu terjadi kembali,” kata Kepala Desa Tanjungrejo, Christian Rahadiyanto Kamis (8/12/2021).Baca: Kudus Turun ke PPKM Level 2, Pengetatan Tetap DijalankanSementara sampai saat ini, kunjungan wisata di desa wisata tersebut saat ini masih cukup lancar. Walau memang terjadi penurunan dikarenakan curah hujan.“Namun masih lancar saja dan kami juga terus menerapkan protokol kesehatan yang ada,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler