Tahun Depan Anggaran BLT Buruh Rokok Kudus Naik Jadi Segini
Anggara Jiwandhana
Kamis, 9 Desember 2021 13:29:24
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan bakal melanjutkan program bantuan langsung tunai (BLT) untuk buruh rokok di Kudus tahun 2022 mendatang. Dana yang disiapkan pun mengalami peningkatan dari tahun 2021.
Jika tahun ini anggaran yang dialokasikan untuk BLT buruh rokok sebesar Rp 45 miliar, tahun depan akan dinaikkan menjadi Rp 54 miliar.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kudus Dwi Agung Hartono menyampaikan, anggaran tersebut akan mencakup sekitar 63 ribuan penerima di tahun 2022.
Pengalokasian BLT buruh rokok tersebut, kata Agung, tetap akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206 Tahun 2020. Di mana persentasenya adalah sebesar 35 persen dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Dimungkinkan masih sama. Setiap buruh rokok akan mendapatkan Rp 300 ribu,” kata Agung, Kamis (9/12/2021).
Baca: Buruh Rokok di Kudus Curhat Ingin BLT Segera CairWalau demikian, pencairan bantuan tunai tersebut serta teknis penyalurannya tetap akan menunggu surat keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Mengingat Pemprov Jateng juga memiliki program yang sama.
“Kami anggarankan dua bulan dulu, nanti teknisnya jika alokasi bertambah akan disesuaikan di perubahan APBD,” ujarnya.
Baca: BLT Buruh Rokok Kudus Akan Berlanjut di 2022Sementara itu, untuk BLT buruh rokok tahun ini, mulai dibuatkan virtual account untuk proses pencairannya nanti. Mereka, bisa melakukan pencairan dengan akun tersebut di seluruh kantor kas Bank Jateng di tiap kecamatan di Kudus.“Kami mulai melakukan pembuatan akun virtual mereka, yakni dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), untuk kemudian bisa dicairkan di Bank Jateng,” pungkasnya.Alokasi anggaran BLT buruh rokok pada tahun ini sendiri adalah sebesar Rp 45 miliar. Jumlah tersebut, akan mengakomodir pencairan pada 63.132 orang buruh rokok selama dua bulan. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_241995" align="alignleft" width="1280"]

Pekerja melinting rokok di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) belum lama ini. (MURIANEWS/Vega Ma’arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan bakal melanjutkan program bantuan langsung tunai (BLT) untuk buruh rokok di Kudus tahun 2022 mendatang. Dana yang disiapkan pun mengalami peningkatan dari tahun 2021.
Jika tahun ini anggaran yang dialokasikan untuk BLT buruh rokok sebesar Rp 45 miliar, tahun depan akan dinaikkan menjadi Rp 54 miliar.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kudus Dwi Agung Hartono menyampaikan, anggaran tersebut akan mencakup sekitar 63 ribuan penerima di tahun 2022.
Pengalokasian BLT buruh rokok tersebut, kata Agung, tetap akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206 Tahun 2020. Di mana persentasenya adalah sebesar 35 persen dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Dimungkinkan masih sama. Setiap buruh rokok akan mendapatkan Rp 300 ribu,” kata Agung, Kamis (9/12/2021).
Baca: Buruh Rokok di Kudus Curhat Ingin BLT Segera Cair
Walau demikian, pencairan bantuan tunai tersebut serta teknis penyalurannya tetap akan menunggu surat keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Mengingat Pemprov Jateng juga memiliki program yang sama.
“Kami anggarankan dua bulan dulu, nanti teknisnya jika alokasi bertambah akan disesuaikan di perubahan APBD,” ujarnya.
Baca: BLT Buruh Rokok Kudus Akan Berlanjut di 2022
Sementara itu, untuk BLT buruh rokok tahun ini, mulai dibuatkan virtual account untuk proses pencairannya nanti. Mereka, bisa melakukan pencairan dengan akun tersebut di seluruh kantor kas Bank Jateng di tiap kecamatan di Kudus.
“Kami mulai melakukan pembuatan akun virtual mereka, yakni dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), untuk kemudian bisa dicairkan di Bank Jateng,” pungkasnya.
Alokasi anggaran BLT buruh rokok pada tahun ini sendiri adalah sebesar Rp 45 miliar. Jumlah tersebut, akan mengakomodir pencairan pada 63.132 orang buruh rokok selama dua bulan.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha