Hore! Tunjangan Guru Swasta di Kudus Lanjut Tahun Depan
Anggara Jiwandhana
Sabtu, 11 Desember 2021 12:59:39
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan program Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) di Kabupaten Kudus akan berlanjut di tahun 2022 mendatang. Nominalnya pun sama seperti pada tahun 2021.
Yakni berkisar di Rp 350 ribu hingga Rp 1 juta rupiah. Tergantung dari lama masa mengabdi guru tersebut.
Untuk pencairannya sendiri, akan dibagi ke dua satuan kerja. Yakni guru swasta di bawah Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus.
Sementara guru madin, TPQ, maupun MI hingga MA akan disalurkan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kudus.
Bagian Kesra sendiri, sudah melakukan penghitungan dan verifikasi. Hasilnya, ada sebanyak 6.742 guru Madin hingga MA yang akan menerima tunjangan tersebut.
Baca: Kudus Gelontorkan Rp 52,51 Miliar untuk Tunjangan Guru Swasta, Ini RinciannyaJumlah itu, sebenarnya lebih sedikit dibanding tahun 2021 ini yakni sebanyak 6.910 guru.
Kabag Kesra Setda Kudus Syafii mengatakan, berkurangnya jumlah penerima bantuan karena berbagai hal. Mulai dari yang bersangkutan telah diangkat menjadi ASN, mendapatkan tunjangan sertifikasi, hingga meninggal dunia.
“Ada juga yang ikut suami, serta mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai guru,” katanya, Sabtu (11/12/2021).Syafii menambahkan, dari hasil verifikasi, masing-masing guru nanti akan menerima nominal tunjangan yang berbeda-beda. Sesuai dengan jumlah murid dan lama masa mengajarnya.“Jadi semisal ada guru yang ternyata masa kerja bertambah atau jumlah muridnya juga bertambah, maka nilai bantuannya juga bisa bertambah sesuai kriteria yang ditetapkan,” ujarnya.
Baca: Satu Remaja di Kudus Positif Covid Meski Sudah Vaksin LengkapSementara untuk berkurangnya jumlah penerima, kata dia, memang tidak bisa digantikan oleh guru lain.Hal tersebut dikarenakan nama penerima harus sudah tercantum dalam daftar sebagai penerima hibah tunjangan kesejahteraan guru pada Tahun Ajaran 2019 lalu.“Sesuai komitmen Pemkab Kudus nantinya jumlah penerimanya akan ditambah dengan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah,” pungkasnya.Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_257900" align="alignleft" width="1280"]

Bupati Kudus HM Hartopo saat menyerahkan bantuan untuk guru swasta beberapa waktu lalu. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan program Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) di Kabupaten Kudus akan berlanjut di tahun 2022 mendatang. Nominalnya pun sama seperti pada tahun 2021.
Yakni berkisar di Rp 350 ribu hingga Rp 1 juta rupiah. Tergantung dari lama masa mengabdi guru tersebut.
Untuk pencairannya sendiri, akan dibagi ke dua satuan kerja. Yakni guru swasta di bawah Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus.
Sementara guru madin, TPQ, maupun MI hingga MA akan disalurkan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kudus.
Bagian Kesra sendiri, sudah melakukan penghitungan dan verifikasi. Hasilnya, ada sebanyak 6.742 guru Madin hingga MA yang akan menerima tunjangan tersebut.
Baca: Kudus Gelontorkan Rp 52,51 Miliar untuk Tunjangan Guru Swasta, Ini Rinciannya
Jumlah itu, sebenarnya lebih sedikit dibanding tahun 2021 ini yakni sebanyak 6.910 guru.
Kabag Kesra Setda Kudus Syafii mengatakan, berkurangnya jumlah penerima bantuan karena berbagai hal. Mulai dari yang bersangkutan telah diangkat menjadi ASN, mendapatkan tunjangan sertifikasi, hingga meninggal dunia.
“Ada juga yang ikut suami, serta mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai guru,” katanya, Sabtu (11/12/2021).
Syafii menambahkan, dari hasil verifikasi, masing-masing guru nanti akan menerima nominal tunjangan yang berbeda-beda. Sesuai dengan jumlah murid dan lama masa mengajarnya.
“Jadi semisal ada guru yang ternyata masa kerja bertambah atau jumlah muridnya juga bertambah, maka nilai bantuannya juga bisa bertambah sesuai kriteria yang ditetapkan,” ujarnya.
Baca: Satu Remaja di Kudus Positif Covid Meski Sudah Vaksin Lengkap
Sementara untuk berkurangnya jumlah penerima, kata dia, memang tidak bisa digantikan oleh guru lain.
Hal tersebut dikarenakan nama penerima harus sudah tercantum dalam daftar sebagai penerima hibah tunjangan kesejahteraan guru pada Tahun Ajaran 2019 lalu.
“Sesuai komitmen Pemkab Kudus nantinya jumlah penerimanya akan ditambah dengan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah,” pungkasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha