Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan gaji tenaga kontrak selama 12 bulan penuh di APBD 2022. Sementara pada tahun kemarin, Pemkab menggarkannya sebanyak dua kali. Yakni di APBD Murni dan Perubahan APBD 2021.
Pengubahan sistem penganggaran tersebut dilakukan agar kejadian pembayaran gaji yang terlambat tidak terulang kembali. Di mana penyebabnya adalah gagalnya pengesahan Perubahan APBD hingga harus dicairkan melalui Peraturan Kepala Daerah atau Perkada.
HM Hartopo, Selasa (14/12/2021).
Untuk nominal gaji yang dibayarkan sendiri, tetap akan sesuai dengan upah minimum kabupaten. Sehingga tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.
“Untuk nominalnya sesuai standart dilebihi sedikit, kan ya tidak mungkin dibayar pas,” ujarnya.
Dengan adanya pengubahan tersebut pun pihaknya berharap para tenaga kontrak bisa nyaman dalam bekerja karena gajinya di pertengahan tahun dipastikan tak usah menunggu pengesahan Perubahan APBD lagi.
Namun, Hartopo juga berharap tenaga kontrak agar meningkatkan kembali kinerjanya. Terutama pelayanan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat Kota Kretek bisa terlayani dengan maksimal.Diketahui, gaji dari para tenaga kontrak Pemkab Kudus tahun ini sempat terancam batal dibayarkan karena gagal disahkannya APBD Perubahan 2021 bulan November lalu.Kabupaten Kudus sendiri kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk bisa mencairkan anggaran tersebut, termasuk anggaran program lainnya.Hingga akhirnya, gaji pegawai kontrak hingga pembayaran listrik bisa dicairkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan sejumlah kriteria. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_258454" align="alignleft" width="1280"]

Apel ASN Pemkab Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan gaji tenaga kontrak selama 12 bulan penuh di APBD 2022. Sementara pada tahun kemarin, Pemkab menggarkannya sebanyak dua kali. Yakni di APBD Murni dan Perubahan APBD 2021.
Pengubahan sistem penganggaran tersebut dilakukan agar kejadian pembayaran gaji yang terlambat tidak terulang kembali. Di mana penyebabnya adalah gagalnya pengesahan Perubahan APBD hingga harus dicairkan melalui Peraturan Kepala Daerah atau Perkada.
“Ke depan 12 bulan penuh dianggarkan, sudah pasti,” kata Bupati
Kudus HM Hartopo, Selasa (14/12/2021).
Untuk nominal gaji yang dibayarkan sendiri, tetap akan sesuai dengan upah minimum kabupaten. Sehingga tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.
“Untuk nominalnya sesuai standart dilebihi sedikit, kan ya tidak mungkin dibayar pas,” ujarnya.
Dengan adanya pengubahan tersebut pun pihaknya berharap para tenaga kontrak bisa nyaman dalam bekerja karena gajinya di pertengahan tahun dipastikan tak usah menunggu pengesahan Perubahan APBD lagi.
Baca: Ketua RW di Kudus Pakai Gajinya untuk Hadiahi Lansia Agar Mau Vaksin
Namun, Hartopo juga berharap tenaga kontrak agar meningkatkan kembali kinerjanya. Terutama pelayanan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat Kota Kretek bisa terlayani dengan maksimal.
Diketahui, gaji dari para tenaga kontrak Pemkab Kudus tahun ini sempat terancam batal dibayarkan karena gagal disahkannya APBD Perubahan 2021 bulan November lalu.
Kabupaten Kudus sendiri kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk bisa mencairkan anggaran tersebut, termasuk anggaran program lainnya.
Hingga akhirnya, gaji pegawai kontrak hingga pembayaran listrik bisa dicairkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan sejumlah kriteria.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha