Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus masih memberi kelonggaran bagi pengelola wisata untuk tetap membuka objek wisatanya selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 mendatang.

Hanya, pemkab akan bersiap menutup secara total bila ditemukan indikasi lonjakan kasus yang melebihi batas wajar.

“Untuk sementara masih boleh dibuka, tapi tengah kami kaji penutupannya ketika nanti kasus Covid-19 di Kudus kok semakin naik,” kata Bupati Kudus HM Hartopo, Rabu (15/12/2021).

Oleh karena itu, pihaknya kembali mewanti-wanti kepada pengelola objek wisata untuk tidak sembrono dalam menjalankan usahanya.

Pembatasan pengunjung sebesar 25 persen maupun penerapan protokol kesehatan lainnya juga ditekankan untuk dilakukan semaksimal mungkin.

Dengan begitu, diharapkan tidak ada penularan yang masif karena adanya banyak mobilitas dari warga Kudus.

“Jangan sampai ada lonjakan kasus, mari dijaga bersama-sama Kabupaten Kudus ini,” ujarnya.

Untuk mendukung hal tersebut, pihaknya pun telah menginstruksikan kepada semua pengelola wisata untuk menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Dengan begitu pantauan kerumunan bisa semakin mudah.

Baca: Wisata di Kudus Dilarang Gelar Acara Tahun Baru
Baca: Wisata di Kudus Dilarang Gelar Acara Tahun BaruSementara itu, tim gabungan pemantau penerapan PPKM Kabupaten Kudus segera memperketat pengawasan pada sektor wisata di Kota Kretek.Koordinator tim yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus Kholid Seif menyampaikan, sektor pengawasan bergeser dari pemantauan pembelajaran tatap muka (PTM) ke sektor pariwisata.“Kalau selama ini pengetatan pemantauan prokesnya di PTM, ini akan kami geser ke sektor wisata,” kata Kholid.Baca: Aturan Berubah Lagi, Siswa di Kudus Jadi Libur NataruSanksi pun akan diberlakukan ketika pengelola obyek wisata maupun pengunjung objek wisata kedapatan melanggar protokol kesehatan. Seperti abai terhadap pemakaian masker dan pengaturan kerumunan.“Untuk lokasi yang baru pertama kali melanggar, akan diberi teguran lisan, kemudian  tertulis, kalau masih nekat ada sanksi penutupan. Sementara yang perorangan bisa sanksi sosial atau administratif,” tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler