Pemkab Kudus Getol Sosialisasikan Penggunaan DBHCHT
Anggara Jiwandhana
Kamis, 16 Desember 2021 15:40:06
MURIANEWS, Kudus – Bupati Kudus HM Hartopo mengungkapkan masyarakat Kota Kretek perlu tahu apa saja kegunaan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Kudus.
Termasuk di antaranya program-program apa saja yang bisa di-
cover untuk anggaran tersebut. Oleh karena itu, pihaknya rajin menyambangi desa-desa untuk mensosialisasikan perundangan di bidang cukai ke masyarakat langsung.
Melalui sosialisasi cukai itu juga, mengajak warga untuk memerangi peredaran rokok ilegal. Warga, diharapkan bisa turut memantau peredaran rokok ilegal dan berani melapor ke petugas ketika didapati adanya peredaran rokok ilegal.
Penegak hukum pun, kata Hartopo, akan menjamin kerahasiaan warga yang menjadi pelapor. Semakin banyak rokok ilegal yang diberantas, maka semakin bertambah pula pendapatan negara yang berasal dari sektor cukai.
“Imbasnya DBHCHT untuk daerah juga naik dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Bupati Kudus HM Hartopo.
Kabupaten Kudus sendiri, lanjutnya, merupakan kabupaten penerima DBHCHT terbesar di wilayah Jawa Tengah. Yakni sebesar Rp 155 miliar lebih. Hanya saja, pemerintah melarang penggunaan dana cukai untuk perbaikan infrastruktur.
Pemkab Kudus pun kemudian memaksimalkannya untuk kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat (50 persen) untuk pemulihan ekonomi seperti pelatihan kejuruan, bantuan langsung tunai, dan bantuan ternak.
DBHCHT juga digunakan untuk urusan kesehatan (25 persen) dan penegakan hukum (25 persen).
Hanya saja, program kesejahteraan masyarakat seperti pelatihan kejuruan, bantuan langsung tunai dan bantuan ternak hanya boleh untuk buruh rokok dan keluarganya.“Aturan dari Pemerintah Pusat memang seperti itu. Untuk kegiatan perbaikan infrastruktur saja tidak boleh. Kami telah mengusulkan agar ada revisi peraturan, sehingga penerima manfaat dari anggaran DBHCHT bisa semakin luas,” pungkasnya.Ketua DPRD Kudus Masan menambahkan, berbagai pelatihan yang telah digelar dan BLT yang disalurkan diharapkan mampu membantu pemulihan ekonomi masyarakat. Dengan adanya BLT dan bantuan ternak, diharapkan perputaran uang di masyarakat meningkat.Walau memang, masih baru sebatas buruh rokok saja yang merasakannya.Ia pun berharap usulan perubahan regulasi yang diusulkan oleh Pemkab Kudus direspons positif oleh Pemerintah Pusat, sehingga penerima manfaat dari anggaran DBHCHT bisa lebih luas.“Anggaran DBHCHT juga digunakan untuk membayarkan iuran JKN sebanyak 225 ribu warga Kudus,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_259140" align="alignleft" width="1280"]

Bupati Kudus HM Hartopo hadir pada sosialisasi perundangan di bidang cukai yang digelar di Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Sabtu (4/12/2021) (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Bupati Kudus HM Hartopo mengungkapkan masyarakat Kota Kretek perlu tahu apa saja kegunaan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Kudus.
Termasuk di antaranya program-program apa saja yang bisa di-
cover untuk anggaran tersebut. Oleh karena itu, pihaknya rajin menyambangi desa-desa untuk mensosialisasikan perundangan di bidang cukai ke masyarakat langsung.
Melalui sosialisasi cukai itu juga, mengajak warga untuk memerangi peredaran rokok ilegal. Warga, diharapkan bisa turut memantau peredaran rokok ilegal dan berani melapor ke petugas ketika didapati adanya peredaran rokok ilegal.
Penegak hukum pun, kata Hartopo, akan menjamin kerahasiaan warga yang menjadi pelapor. Semakin banyak rokok ilegal yang diberantas, maka semakin bertambah pula pendapatan negara yang berasal dari sektor cukai.
“Imbasnya DBHCHT untuk daerah juga naik dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Bupati Kudus HM Hartopo.
Kabupaten Kudus sendiri, lanjutnya, merupakan kabupaten penerima DBHCHT terbesar di wilayah Jawa Tengah. Yakni sebesar Rp 155 miliar lebih. Hanya saja, pemerintah melarang penggunaan dana cukai untuk perbaikan infrastruktur.
Pemkab Kudus pun kemudian memaksimalkannya untuk kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat (50 persen) untuk pemulihan ekonomi seperti pelatihan kejuruan, bantuan langsung tunai, dan bantuan ternak.
DBHCHT juga digunakan untuk urusan kesehatan (25 persen) dan penegakan hukum (25 persen).
Hanya saja, program kesejahteraan masyarakat seperti pelatihan kejuruan, bantuan langsung tunai dan bantuan ternak hanya boleh untuk buruh rokok dan keluarganya.
“Aturan dari Pemerintah Pusat memang seperti itu. Untuk kegiatan perbaikan infrastruktur saja tidak boleh. Kami telah mengusulkan agar ada revisi peraturan, sehingga penerima manfaat dari anggaran DBHCHT bisa semakin luas,” pungkasnya.
Ketua DPRD Kudus Masan menambahkan, berbagai pelatihan yang telah digelar dan BLT yang disalurkan diharapkan mampu membantu pemulihan ekonomi masyarakat. Dengan adanya BLT dan bantuan ternak, diharapkan perputaran uang di masyarakat meningkat.
Walau memang, masih baru sebatas buruh rokok saja yang merasakannya.
Ia pun berharap usulan perubahan regulasi yang diusulkan oleh Pemkab Kudus direspons positif oleh Pemerintah Pusat, sehingga penerima manfaat dari anggaran DBHCHT bisa lebih luas.
“Anggaran DBHCHT juga digunakan untuk membayarkan iuran JKN sebanyak 225 ribu warga Kudus,” pungkasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha