Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Kudus - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus mencatat ada sebanyak 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus menerima sanksi selama tahun 2021 ini. Dari belasan ASN itu, dua di antaranya dipecat.

Dengan rincian, empat ASN terkena sanksi ringan, kemudian empat ASN terkena sanksi sedang, dan delapan ASN yang terkena sanksi berat.

"Jumlah tersebut ada yang dari eselon 2, 3, 4, dan fungsional," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPP Kudus Tulus Tri Yatmika, Senin (20/12/2021).

Lebih rinci, Tulus menyebutkan untuk empat ASN sanksi ringan, satu orang di antaranya hanya menerima teguran tertulis. Kemudian tiga lainnya menerima pernyataan tidak puas.

Baca: PPKM Level 3 Nataru Batal, ASN Kudus Tetap Tak Boleh Piknik atau Mudik

Kemudian untuk empat ASN dengan sanksi sedang, satu di antaranya disanksi penundaan gaji berkala selama satu tahun. Sementara tiga lainnya disanksi penundaan kenaikan pangkat.

Sementara yang disanksi berat, ada dua orang ASN yang diberhentikan, semuanya guru. Sedangkan enam orang ASN lainnya, disanksi penundaan kenaikan pangkat.
Sementara yang disanksi berat, ada dua orang ASN yang diberhentikan, semuanya guru. Sedangkan enam orang ASN lainnya, disanksi penundaan kenaikan pangkat."Dua orang guru itu diberhentikan secara hormat karena mangkir dari kerja lebih dari 46 hari," ujarnya.Baca: Tempat Wisata di Kudus Ini Wajib Tutup saat NataruSebagian besar dari mereka, imbuh Tulus, telah menjalani masa hukumannya. Untuk kemudian bisa kembali normal di tahun depan. Terkecuali dua ASN yang diberhentikan."Dari BKPP berharap, sanksi yang diterima para ASN bisa membuat mereka mengevaluasi diri. Untuk kemudian menjadi ASN yang lebih baik lagi," pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler