Sistem Bayar Sewa Kios Pasar Kliwon Kudus Dikaji Ulang
Anggara Jiwandhana
Rabu, 22 Desember 2021 09:08:08
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus segera melakukan pengkajian pada sistem pembayaran sewa kios dan los di Pasar Kliwon Kudus. Pengkajian dilakukan, usai sejumlah pedagang mengeluhkan kurang efisiennya sistem pembayaran tersebut.
Dalam perjalanannya, pedagang harus membayar sejumlah retribusi. Mulai dari sewa kios hingga pembayaran sampah yang dibayar secara terpisah dan tidak ditarik dalam satu waktu.
Sementara di daerah lainnya, pedagang dapat membayar retribusi sebulan sekali, tanpa ada tambahan lainnya.
Bupati Kudus HM Hartopo pun menyebut akan segera melakukan pengkajian pembayaran retribusi itu. Sehingga tidak ada lagi pedagang yang kebingungan ketika membayar.
“Kami akan melakukan pengkajian aturan PKD (pemakaian kekayaan daerah, red) di daerah lain dan memastikan dapat diterapkan di Kudus sesuai aturan yang berlaku,” kata, Rabu (22/12/2021).
Baca: Nenek di Kudus Divonis Dua Bulan Tanpa Penahanan, Kasus Apa?Hartopo mengatakan, selama ini pembayaran sejumlah retribusi memang terpisah. Mengingat aturan yang digunakan untuk mengikat juga terpisah.
“Pembayaran retribusi dilakukan terpisah karena Perdanya memang berbeda. Kalau retribusi dibayar sekali berarti harus menyatukan Perda,” paparnya.
Oleh karenanya, kemungkin penyatuan Perda pun perlu dikaji dengan pihak legislatif. Sehingga memang butuh waktu karena melibatkan banyak sekali aspek.
Oleh karenanya, kemungkin penyatuan Perda pun perlu dikaji dengan pihak legislatif. Sehingga memang butuh waktu karena melibatkan banyak sekali aspek.“Keputusan ini melibatkan banyak pihak, jadi membutuhkan waktu untuk bisa memutuskan,” imbuhnya.Selain itu, Hartopo juga akan mengkaji kembali PKD sesuai letak kios. Besaran PKD kios yang menghadap Jalan Jendral Sudirman dan mempunyai tempat parkir, akan berbeda dengan kios yang berada di tengah serta yang berada di lantai 2.
Baca: Skema Sewa Kios Pasar Kliwon Kudus Diubah Gegara Banyak yang NunggakKeputusan tersebut pun tidak diambil sendiri, pihaknya akan mengundang perwakilan blok kios untuk diajak diskusi. Diharapkan, keputusan tersebut dapat diterima oleh seluruh pedagang.Bupati bersama jajaran berkomitmen memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Kudus.“Kami juga berencana akan mendiskusikan lagi PKD untuk blok yang memang menghadap jalan dan lainnya. Kami undang perwakilan pedagang untuk menghitung bersama-sama. Ini untuk kenyamanan bersama,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_245156" align="alignleft" width="1280"]

Kios di Pasar Kliwon Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus segera melakukan pengkajian pada sistem pembayaran sewa kios dan los di Pasar Kliwon Kudus. Pengkajian dilakukan, usai sejumlah pedagang mengeluhkan kurang efisiennya sistem pembayaran tersebut.
Dalam perjalanannya, pedagang harus membayar sejumlah retribusi. Mulai dari sewa kios hingga pembayaran sampah yang dibayar secara terpisah dan tidak ditarik dalam satu waktu.
Sementara di daerah lainnya, pedagang dapat membayar retribusi sebulan sekali, tanpa ada tambahan lainnya.
Bupati Kudus HM Hartopo pun menyebut akan segera melakukan pengkajian pembayaran retribusi itu. Sehingga tidak ada lagi pedagang yang kebingungan ketika membayar.
“Kami akan melakukan pengkajian aturan PKD (pemakaian kekayaan daerah, red) di daerah lain dan memastikan dapat diterapkan di Kudus sesuai aturan yang berlaku,” kata, Rabu (22/12/2021).
Baca: Nenek di Kudus Divonis Dua Bulan Tanpa Penahanan, Kasus Apa?
Hartopo mengatakan, selama ini pembayaran sejumlah retribusi memang terpisah. Mengingat aturan yang digunakan untuk mengikat juga terpisah.
“Pembayaran retribusi dilakukan terpisah karena Perdanya memang berbeda. Kalau retribusi dibayar sekali berarti harus menyatukan Perda,” paparnya.
Oleh karenanya, kemungkin penyatuan Perda pun perlu dikaji dengan pihak legislatif. Sehingga memang butuh waktu karena melibatkan banyak sekali aspek.
“Keputusan ini melibatkan banyak pihak, jadi membutuhkan waktu untuk bisa memutuskan,” imbuhnya.
Selain itu, Hartopo juga akan mengkaji kembali PKD sesuai letak kios. Besaran PKD kios yang menghadap Jalan Jendral Sudirman dan mempunyai tempat parkir, akan berbeda dengan kios yang berada di tengah serta yang berada di lantai 2.
Baca: Skema Sewa Kios Pasar Kliwon Kudus Diubah Gegara Banyak yang Nunggak
Keputusan tersebut pun tidak diambil sendiri, pihaknya akan mengundang perwakilan blok kios untuk diajak diskusi. Diharapkan, keputusan tersebut dapat diterima oleh seluruh pedagang.
Bupati bersama jajaran berkomitmen memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Kudus.
“Kami juga berencana akan mendiskusikan lagi PKD untuk blok yang memang menghadap jalan dan lainnya. Kami undang perwakilan pedagang untuk menghitung bersama-sama. Ini untuk kenyamanan bersama,” pungkasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha