Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kudus mendesak perusahaan di Kota Kretek untuk melaporkan penghitungan struktur dan skala upahnya ke mereka. Pihak dinas, memberi tenggat waktu hingga 31 Desember 2021 mendatang.

“Maksimal tanggal 31, sifatnya wajib, Sehingga semua perusahaan kami minta segera melaporkannya,” kata Kepala Dinas Perinkop UKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di sela sosialisasi struktur dan skala upah, Rabu (22/12/2021).

Usai perusahaan melaporkan, imbuh dia, pihaknya akan melakukan pemantauan pada pelaksanaan struktur upah tersebut. Sehingga tidak pekerja yang tidak mendapatkan haknya.

“Kami juga akan membentuk layanan aduan bagi mereka yang merasa kurang puas dengan perusahaannya,” ujarnya.

Rini mengatakan, dalam struktur dan skala upah di Kabupaten Kudus sebelumnya telah disepakati Dewan Pengupahan kabupaten untuk naik sebesar 3,84 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 sebesar Rp 2.293.058,26.

Baca: Resmi, UMK Kudus 2022 Ditetapkan Naik Jadi SeginiAtau setara dengan Rp 88.053,43. Sehingga jumlah upah yang diterima oleh pekerja yang masa kerjanya lebih dari setahun adalah sekitar Rp 2.381.111,69.“Semua perusahaan juga telah sepakat dengan nominal tersebut, sehingga kami rasa akan berjalan lancar,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler