Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Sebanyak 105 Kasus
Anggara Jiwandhana
Senin, 3 Januari 2022 11:44:13
MURIANEWS, Kudus – Bea Cukai
Kabupaten Kudus telah gagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 105 kasus sepanjang 2021. Rokok ilegal yang digagalkan itu dari Kudus maupun kabupaten tetangga ke daerah lain di Indonesia.
Dari 105 kasus tersebut, didapati sekitar 13 juta batang rokok dengan dominasi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sebagian rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT). Jutaan rokok tersebut pun kini diamankan sebagai barang bukti.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya
Kudus Dwi Prasetyo Rini menyampaikan, penindakan itu meningkat dibanding tahun 2020 lalu yang hanya sebanyak 80 kasus saja.
Baca juga: Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara Dijual Lewat E-Commerce“Itu adalah jumlah kasus yang berhasil ditindak dari Januari 2021 hingga 30 Desember 2021," kata Rini, Senin (3/1/2022).
Rini menambahkan, pengungkapan kasus cukai rokok tersebut memang masih didominasi dari Kabupaten Jepara. Kasus yang paling baru pun berasal dari Kabupaten tersebut.
Yakni pada tanggal 19 Desember 2021 lalu di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Dari penindakan tersebut, ada sebanyak 312.000 batang rokok jenis SKM yang diamankan.
“Untuk potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 209,14 juta,” pungkasnya.Baca juga:
Selundupan Satu Truk Rokok Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar Digagalkan di PatiPihaknya pun memastikan walau tengah dalam masa pandemi Covid-19, Bea Cukai Kudus akan tetap memaksimalkan fungsi pengawasan dan meningkatkan kinerja pelayanan. Tentunya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.Walau diketahui kini, modus penyelundupan mulai dilakukan dengan beragam cara. Mulai dari yang biasa seperti menggunakan kendaraan pribadi.Hingga dengan cara diselundupkan dengan barang-barang lain seperti kendaraan, sembako, perabot rumah, ataupun barang lainnya yang dianggap bisa mengelabuhi petugas. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_262003" align="alignleft" width="1280"]

Jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Kudus, Rabu (17/11/2021) lalu. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Bea Cukai
Kabupaten Kudus telah gagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 105 kasus sepanjang 2021. Rokok ilegal yang digagalkan itu dari Kudus maupun kabupaten tetangga ke daerah lain di Indonesia.
Dari 105 kasus tersebut, didapati sekitar 13 juta batang rokok dengan dominasi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sebagian rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT). Jutaan rokok tersebut pun kini diamankan sebagai barang bukti.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya
Kudus Dwi Prasetyo Rini menyampaikan, penindakan itu meningkat dibanding tahun 2020 lalu yang hanya sebanyak 80 kasus saja.
Baca juga: Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara Dijual Lewat E-Commerce
“Itu adalah jumlah kasus yang berhasil ditindak dari Januari 2021 hingga 30 Desember 2021," kata Rini, Senin (3/1/2022).
Rini menambahkan, pengungkapan kasus cukai rokok tersebut memang masih didominasi dari Kabupaten Jepara. Kasus yang paling baru pun berasal dari Kabupaten tersebut.
Yakni pada tanggal 19 Desember 2021 lalu di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Dari penindakan tersebut, ada sebanyak 312.000 batang rokok jenis SKM yang diamankan.
“Untuk potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 209,14 juta,” pungkasnya.
Baca juga:
Selundupan Satu Truk Rokok Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar Digagalkan di Pati
Pihaknya pun memastikan walau tengah dalam masa pandemi Covid-19, Bea Cukai Kudus akan tetap memaksimalkan fungsi pengawasan dan meningkatkan kinerja pelayanan. Tentunya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Walau diketahui kini, modus penyelundupan mulai dilakukan dengan beragam cara. Mulai dari yang biasa seperti menggunakan kendaraan pribadi.
Hingga dengan cara diselundupkan dengan barang-barang lain seperti kendaraan, sembako, perabot rumah, ataupun barang lainnya yang dianggap bisa mengelabuhi petugas.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Zulkifli Fahmi