Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Dana bantuan politik atau dana banpol partai politik di Kabupaten Kudus dipastikan naik di 2022 ini. Bahkan kenaikannya hampir 100 persen, yakni dari Rp 2.550 per suara jadi Rp 5.000 per suara atau naik Rp 2.450 per suara.

Itu setelah Pemerintah Kabupaten Kudus menyetujui kenaikan dana banpol partai politik. Tak hanya itu saja, anggaran untuk Banpol pun juga naik dari tahun sebelumnya. Yakni dari Rp 1,2 miliar di tahun 2021, menjadi Rp 2,36 miliar di tahun 2022.

Hanya, ketetapan tersebut baru diajukan ke Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk disetujui. Ketika nanti disetujui, maka akan segera dilakukan pencairan.

Baca juga: WOW! Parpol di Kudus Minta Dana Banpol Dinaikkan 200 Persen

“Namun memang dimungkinkan nanti pencairannya sebanyak dua kali, yang pertama di APBD murni yang sebesar Rp 2.550 per suara dan yang Rp 2.450 per suara di APBD perubahan,” kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kudus Harso Widodo, Senin (3/1/2022).

Harso menambahkan, alasan dari adanya penambahan alokasi banpol tersebut adalah untuk memberikan dukungan operasional internal parpol, sehingga parpol di Kudus bisa memperluas pendidikan politiknya di masyarakat.

Diketahui sebelumnya, dana bantuan politik (Banpol) partai politik di Kabupaten Kudus diusulkan naik sebesar 200 persen di tahun 2022 mendatang. Yakni dari Rp 2.500 per kepala kemudian diusulkan naik Rp 7.500 per kepalanya.
Diketahui sebelumnya, dana bantuan politik (Banpol) partai politik di Kabupaten Kudus diusulkan naik sebesar 200 persen di tahun 2022 mendatang. Yakni dari Rp 2.500 per kepala kemudian diusulkan naik Rp 7.500 per kepalanya.Pada tahun 2021 sendiri Pemerintah Kabupaten Kudus mengucurkan anggaran Rp 1,2 milar untuk dana bantuan politik sepuluh partai politik peraih kursi di DPRD Kudus. Bantuan tersebut, bersifat hibah.Sepuluh parpol peraih kursi di DPRD yang mendapatkan dana banpol adalah Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PPP, PDIP, Partai Demokrat, PAN, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB.Dengan rincian pembagian, PDIP sebesar Rp 219,47 juta, PKB sebesar Rp 193,19 juta, Partai Gerindra sebesar Rp 181,68 juta, Partai Golkar sebesar Rp 159,53 juta, Partai Nasdem sebesar Rp 87,38 juta, dan PAN sebesar Rp 76,87 juta.Kemudian PKS mendapat bantuan sebesar Rp 88,1 juta, PPP sebesar Rp 73,89 juta, dan Partai Hanura mendapatkan bantuan Rp 70,22 juta dan Partai Demokrat menerima bantuan sebesar Rp 51,26 juta. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler