2.149 Pelanggaran Prokes Terjadi di Kudus
Anggara Jiwandhana
Jumat, 7 Januari 2022 18:51:44
[caption id="attachment_263433" align="alignleft" width="1280"]

Salah satu pelanggar prokes di Kudus tengah dihukum sanksi sosial di Alun-alun Kudus beberapa waktu lalu (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kabupaten Kudus mencatat sebanyak 2.149 pelanggaran protokol kesehatan (Prokes). Catatan itu sejak penerapan PPKM Mikro (Mei 2021) hingga awal tahun ini.
Jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak memakai masker. Selanjutnya, pelanggaran membuat kerumuman masa di sejumlah sektor, seperti pariwisata dan pusat perbelanjaan juga terjadi.
Kepala Bidang penegakan Perda pada Satpol PP Kudus Fariq Musthofa mengatakan penindakan itu langsung dilakukan. Pemberian sanksi yang diberikan pada pelanggar prokes mulai dari teguran lisan, tertulis, sanksi sosial hingga denda.
Sementara, pelanggar prokes nonperorangan seperti adanya kerumunan masa dilakukan pembubaran. Jika didapati pelanggaran prokes berat dilakukan penutupan sementara.
“Kami melayangkan teguran lisan kepada 1.737 pelanggar dan mencatat melakukan 894 kali pembubaran kerumunan, serta melakukan penutupan sebanyak 476 kali di berbagai sektor yang kedapatan melanggar prokes berat,” kata Fariq, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Pengawasan Disiplin Prokes PTM di Kudus DiperketatUntuk sanksi perorangan sendiri, lanjut Fariq, ada sebanyak 330 orang yang memilih untuk menjalankan sanksi sosial dan 30 orang yang memilih membayar sanksi denda sebesar Rp 50 ribu.
Untuk sanksi perorangan sendiri, lanjut Fariq, ada sebanyak 330 orang yang memilih untuk menjalankan sanksi sosial dan 30 orang yang memilih membayar sanksi denda sebesar Rp 50 ribu.“Satu pelaku usaha mikro dan usaha kecil juga disanksi denda karena kedapatan melanggar prokes dan didenda Rp 200 ribu untuk mikro dan Rp 400 ribu untuk usaha kecil. Sehingga denda terkumpul Rp 2,1 juta,” sambung dia.Pihaknya pun memastikan akan tetap menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan pada pelanggar protokol kesehatan. Terlebih saat ini, Kabupaten Kudus mulai ramai karena landainya kasus Covid-19. Serta adanya varian baru Omicron yang mengancam“Di sela pengawasan dan penindakan, kami juga akan terus mengedukasi masyarakat tentang penerapan prokes yang baik dan benar, penindakannya juga akan lebih humanis karena masyarakat sudah banyak yang sadar,” ujar dia.Fariq mengatakan, masyarakat Kabupaten Kudus kini bisa beraktifitas secara normal saat ini. Namun diharapkan tetap bisa mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.Mulai dari mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. “Dengan sinergitas bersama dalam menerapkan prokes kami yakin Covid-19 di Kudus ini bisa terus melandai,” tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_263433" align="alignleft" width="1280"]

Salah satu pelanggar prokes di Kudus tengah dihukum sanksi sosial di Alun-alun Kudus beberapa waktu lalu (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kabupaten Kudus mencatat sebanyak 2.149 pelanggaran protokol kesehatan (Prokes). Catatan itu sejak penerapan PPKM Mikro (Mei 2021) hingga awal tahun ini.
Jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak memakai masker. Selanjutnya, pelanggaran membuat kerumuman masa di sejumlah sektor, seperti pariwisata dan pusat perbelanjaan juga terjadi.
Kepala Bidang penegakan Perda pada Satpol PP Kudus Fariq Musthofa mengatakan penindakan itu langsung dilakukan. Pemberian sanksi yang diberikan pada pelanggar prokes mulai dari teguran lisan, tertulis, sanksi sosial hingga denda.
Sementara, pelanggar prokes nonperorangan seperti adanya kerumunan masa dilakukan pembubaran. Jika didapati pelanggaran prokes berat dilakukan penutupan sementara.
“Kami melayangkan teguran lisan kepada 1.737 pelanggar dan mencatat melakukan 894 kali pembubaran kerumunan, serta melakukan penutupan sebanyak 476 kali di berbagai sektor yang kedapatan melanggar prokes berat,” kata Fariq, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Pengawasan Disiplin Prokes PTM di Kudus Diperketat
Untuk sanksi perorangan sendiri, lanjut Fariq, ada sebanyak 330 orang yang memilih untuk menjalankan sanksi sosial dan 30 orang yang memilih membayar sanksi denda sebesar Rp 50 ribu.
“Satu pelaku usaha mikro dan usaha kecil juga disanksi denda karena kedapatan melanggar prokes dan didenda Rp 200 ribu untuk mikro dan Rp 400 ribu untuk usaha kecil. Sehingga denda terkumpul Rp 2,1 juta,” sambung dia.
Pihaknya pun memastikan akan tetap menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan pada pelanggar protokol kesehatan. Terlebih saat ini, Kabupaten Kudus mulai ramai karena landainya kasus Covid-19. Serta adanya varian baru Omicron yang mengancam
“Di sela pengawasan dan penindakan, kami juga akan terus mengedukasi masyarakat tentang penerapan prokes yang baik dan benar, penindakannya juga akan lebih humanis karena masyarakat sudah banyak yang sadar,” ujar dia.
Fariq mengatakan, masyarakat Kabupaten Kudus kini bisa beraktifitas secara normal saat ini. Namun diharapkan tetap bisa mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Mulai dari mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. “Dengan sinergitas bersama dalam menerapkan prokes kami yakin Covid-19 di Kudus ini bisa terus melandai,” tandasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Zulkifli Fahmi