Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Ratusan minuman keras (miras) ternyata masih beredar di Kabupaten Kudus. Peredarannya pun dilakukan secara sembunyi-sembunyi supaya tak diendus petugas.

Namun, ibarat menyimpan bangkai pasti tercium juga, peredaran itu akhirnya berhasil dibongkar. Satpol PP Kudus menemukan penjualan miras itu di sejumlah desa di Kabupaten Kudus.

Setelah dilakukan penyisiran dan penindakan penegakan Perda Miras di sejumlah tempat, Satpol PP Kudus berhasil mengamankan sedikitnya 184 botol miras beraneka merek. Baik merek dari dalam maupun luar negeri.

“Kami menemukan penjualan mereka tertutup, jadi tidak secara terbuka diletakan di etalase ada, melainkan disimpan di dalam,” kata Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Komplotan Begal di Taman Wangi Jekulo Kudus, Kapolres: Cari Korban untuk Beli Miras

Warung-warung yang kedapatan melanggar dengan menjual miras langsung dilakukan pembinaan. Mereka, diminta datang ke kantor guna didata dan diminta untuk tidak menjual miras lagi.

Kholid menyampaikan, ketika para penjual yang didata masih membandel, bukan tidak mungkin satpol PP akan menyeretnya ke pengadilan. Dengan dakwaan tindak pidana ringan (Tipiring).

Di mana mereka dapat disangkakan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol. Untuk ancaman hukuman pidananya adalah selama tiga bulan kurungan atau denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta.“Sementara barang bukti mirasnya kami sita untuk dijadikan barang bukti,” imbuhnya.Untuk mencegah kembali maraknya peredaran miras di Kabupaten Kudus, Satpol PP akan kembali menggencarkan razia miras. Utamanya di sejumlah titik yang disinyalir menjual dan mengedarkan miras.Satpol PP, juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi lingkungan sekitarnya. Bila memang ditemukan peredaran miras, maka diharapkan segera melapor ke pihak yang berwajib.“Kami akan berupaya sekuat tenaga untuk menjadikan Kudus ini zero alkohol,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler