Tunggakan Peserta JKN BPJS Kudus Masih Rendah Dibanding Dua Kabupaten Ini

Anggara Jiwandhana
Jumat, 21 Januari 2022 17:38:37


[caption id="attachment_254381" align="alignleft" width="1280"]
Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kudus, Rahmadi Dwi Purwanto (kanan) bersama Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Cabang Kudus, Sri Sudarti (kiri). (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – BPJS Kesehatan Cabang Kudus, Jawa Tengah, mencatat tunggakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Kudus di 2021 mencapai hanya Rp 35,46 miliar.
Jumlah tersebut masih terbilang rendah dibanding dua kabupaten lainnya di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kabupaten Kudus, yakni Kabupaten Jepara dan Kabupaten Grobogan.
Untuk tunggakan peserta JKN dari Kabupaten Grobogan sendiri mencapai Rp 72,58 miliar. Sementara Kabupaten Jepara tunggakannya sebesar Rp 49,23 miliar.
“Secara tunggakan, Kabupaten Kudus memang masih rendah dibanding dua kabupaten lain di wilayah kerja kami,” kata Dwi, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: Tunggakan Peserta JKN di Kudus Capai Rp 35 milar Lebih
Untuk Kabupaten Kudus sendiri, jumlah tunggakan berasal dari kategori kepersetaan, yakni peserta kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Data dari BPJS Kesehatan Kudus, tunggakan paling banyak berada di kelas 2. Di mana nominal tunggakannya mencapai Rp 13,73 miliar.
Tunggakan terbanyak selanjutnya adalah pada kelas 3 yang mencapai Rp 12,82 miliar dan yang paling rendah adalah kelas 1 dengan tunggakan Rp 8,9 miliar.
“Karena pandemi Covid-19, banyak lapisan masyarakat terdampak, baik dari segi kesehatan maupun perekonomiannya, alhasil menjadi penyebab banyaknya tunggakan,” imbuhnya.
Atas hal tersebutlah, BPJS Kesehatan kini menjalankan program rencana pembayaran bertahap (Rehab). Dengan harapan, para peserta bisa membayar tunggakan iuran JKN-nya dengan ringan.
“Ketika sudah terbayarkan secara langsung status kepesertaan aktif kembali untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan,” kata Dwi, Jumat (21/1/2022).
Dwi menambahkan, peserta yang bisa memanfaatkan program tersebut memang diwajibkan memiliki sejumlah kriteria. Satu di antaranya adalah peserta merupakan segmen mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU).
“Kami mencoba melakukan berbagai upaya untuk mengatasi tunggakan yang ada, salah satunya dengan mempermudah pembayaran iuran,” sambung dia.
BPJS, imbuh dia, kini juga menyediakan berbagai kanal pembayaran autodebet melalui bank, website BPJS Kesehatan, website BPJS Kesehatan, mobile JKN, maupun non-bank.
“Kami kemudian aktif mengingatkan peserta yang menunggak melalui SMS blast, WA blast, telekolekting, dan kader JKN,” pungkasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Zulkifli Fahmi

MURIANEWS, Kudus – BPJS Kesehatan Cabang Kudus, Jawa Tengah, mencatat tunggakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Kudus di 2021 mencapai hanya Rp 35,46 miliar.
Jumlah tersebut masih terbilang rendah dibanding dua kabupaten lainnya di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kabupaten Kudus, yakni Kabupaten Jepara dan Kabupaten Grobogan.
Untuk tunggakan peserta JKN dari Kabupaten Grobogan sendiri mencapai Rp 72,58 miliar. Sementara Kabupaten Jepara tunggakannya sebesar Rp 49,23 miliar.
“Secara tunggakan, Kabupaten Kudus memang masih rendah dibanding dua kabupaten lain di wilayah kerja kami,” kata Dwi, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: Tunggakan Peserta JKN di Kudus Capai Rp 35 milar Lebih
Untuk Kabupaten Kudus sendiri, jumlah tunggakan berasal dari kategori kepersetaan, yakni peserta kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Data dari BPJS Kesehatan Kudus, tunggakan paling banyak berada di kelas 2. Di mana nominal tunggakannya mencapai Rp 13,73 miliar.
Tunggakan terbanyak selanjutnya adalah pada kelas 3 yang mencapai Rp 12,82 miliar dan yang paling rendah adalah kelas 1 dengan tunggakan Rp 8,9 miliar.
“Karena pandemi Covid-19, banyak lapisan masyarakat terdampak, baik dari segi kesehatan maupun perekonomiannya, alhasil menjadi penyebab banyaknya tunggakan,” imbuhnya.
Atas hal tersebutlah, BPJS Kesehatan kini menjalankan program rencana pembayaran bertahap (Rehab). Dengan harapan, para peserta bisa membayar tunggakan iuran JKN-nya dengan ringan.
“Ketika sudah terbayarkan secara langsung status kepesertaan aktif kembali untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan,” kata Dwi, Jumat (21/1/2022).
Dwi menambahkan, peserta yang bisa memanfaatkan program tersebut memang diwajibkan memiliki sejumlah kriteria. Satu di antaranya adalah peserta merupakan segmen mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU).
“Kami mencoba melakukan berbagai upaya untuk mengatasi tunggakan yang ada, salah satunya dengan mempermudah pembayaran iuran,” sambung dia.
BPJS, imbuh dia, kini juga menyediakan berbagai kanal pembayaran autodebet melalui bank, website BPJS Kesehatan, website BPJS Kesehatan, mobile JKN, maupun non-bank.
“Kami kemudian aktif mengingatkan peserta yang menunggak melalui SMS blast, WA blast, telekolekting, dan kader JKN,” pungkasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Zulkifli Fahmi