– Bupati Kudus HM Hartopo mengonfirmasi ada satu investor asal China yang tertarik masuk ke Kota Kretek. Nominal investasinya pun disebutnya mencapai triliunan rupiah.
Investor yang akan bergerak di pengolahan sampah menjadi biogas itupun, kata Hartopo, telah meneken Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan dengan Pemkab
.
“Namun tindak lanjut ke depannya kan memang perlu proses ya,” kata Hartopo usai rapat paripurna pengesahan Ranperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Perda, di gedung DPRD Kudus, Jumat (21/1/2022).
Sesuai rencana awal, pendirian pabrik tersebut akan berada di sekitaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo. Namun sebelum pembangunan, pihak investor lebih dulu melakukan survey lokasi pendirian pabrik.
Pemkab Kudus sendiri akan berupaya mengimbangi permintaan dari investor asal Tiongkok tersebut. Di mana mereka meminta perluasan TPA Tanjungrejo Kudus.
“Saat ini mungkin ada sekitar enam hektare ya, nanti akan diperluas jadi sepuluh hektare,” ungkapnya.Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus Agustinus Agung Karyanto menambahkan, MoU dengan investor tersebut berisi ketertarikan mereka untuk memanfaatkan sampah di TPA. Sampah itu, akan dijadikan bahan baku untuk diolah jadi energi.“Kepastian serta teknisnya menunggu pembahasan dengan sana,” katanya.Ketika nanti investasi tersebut jalan, maka sampah di TPA dimungkinkan berkurang. Mengingat sampah akan dimanfaatkan dan diolah menjadi energi, termasuk sampah rumah tangga. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_267090" align="alignleft" width="1024"]

Bupati Kudus HM Hartopo. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Bupati Kudus HM Hartopo mengonfirmasi ada satu investor asal China yang tertarik masuk ke Kota Kretek. Nominal investasinya pun disebutnya mencapai triliunan rupiah.
Investor yang akan bergerak di pengolahan sampah menjadi biogas itupun, kata Hartopo, telah meneken Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan dengan Pemkab
Kudus.
“Namun tindak lanjut ke depannya kan memang perlu proses ya,” kata Hartopo usai rapat paripurna pengesahan Ranperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Perda, di gedung DPRD Kudus, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: Pengadaan Jaring Penghambat Sampah di Kudus Terkendala Anggaran
Sesuai rencana awal, pendirian pabrik tersebut akan berada di sekitaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo. Namun sebelum pembangunan, pihak investor lebih dulu melakukan survey lokasi pendirian pabrik.
Pemkab Kudus sendiri akan berupaya mengimbangi permintaan dari investor asal Tiongkok tersebut. Di mana mereka meminta perluasan TPA Tanjungrejo Kudus.
“Saat ini mungkin ada sekitar enam hektare ya, nanti akan diperluas jadi sepuluh hektare,” ungkapnya.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus Agustinus Agung Karyanto menambahkan, MoU dengan investor tersebut berisi ketertarikan mereka untuk memanfaatkan sampah di TPA. Sampah itu, akan dijadikan bahan baku untuk diolah jadi energi.
“Kepastian serta teknisnya menunggu pembahasan dengan sana,” katanya.
Ketika nanti investasi tersebut jalan, maka sampah di TPA dimungkinkan berkurang. Mengingat sampah akan dimanfaatkan dan diolah menjadi energi, termasuk sampah rumah tangga.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Zulkifli Fahmi