Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Pegawai honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terancam kehilangan pekerjaan. Itu setelah Pemerintah Pusat berencana memberhentikan mereka sesuai PP 49 tahun 2018.

“Namun kami memang masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat ya,” kata Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Putut Winarno, Senin (24/1/2022).

BKPP Kabupaten Kudus sendiri mencatat ada 107 pegawai honorer daerah (PHD) yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Kudus. Jumlah tersebut, terdiri dari tenaga administrasi dan tenaga operasional.

Baca juga: Pemerintah Bakal Hapus Tenaga Honorer

Putut menambahkan, pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak karena hanya menjalankan regulasi. Namun, pihaknya mendorong agar para tenaga honorer untuk mendaftar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Di tahun ini ada pegawai honorer yang masuk ke sana (PPPK), semoga yang lainnya juga bisa,” imbuh lanjutnya.
“Di tahun ini ada pegawai honorer yang masuk ke sana (PPPK), semoga yang lainnya juga bisa,” imbuh lanjutnya.Selama ini, biaya operasional maupun biaya gaji dari para PHD memang diakomodir dari anggaran belanja pegawai.Diketahui, Pemerintah Pusat menganggap rekrutmen tenaga honorer mengacaukan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Atas alasan tersebutlah pemerintah berencana menghapus tenaga honorer pada 2023.Pemerintah mencatat, jumlah tenaga honorer di Indonesia adalah sebanyak 438.590 orang. Dari jumlah tersebut, 35,84 persennya adalah guru. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler