Urgensi SE Bupati Kudus Soal Akselerasi Vaksinasi Dipertanyakan
Anggara Jiwandhana
Jumat, 28 Januari 2022 10:32:52
MURIANEWS, Kudus - Urgensi Surat Edaran (SE) Bupati
Kudus tentang akselerasi vaksinasi Covid-19 bagi lansia dipertanyakan. Keluarnya surat itu pun jadi soal dan membuat pada kepala desa meminta klarifikasi pada bupati.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Kudus mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati nomor 443.4/315/13.00/2022 perihal akselerasi vaksinasi Covid-19 bagi penduduk lanjut usia.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan jika pencairan alokasi Dana desa, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah, dan bantuan keuangan di desa yang bersangkutan akan tangguhkan bila capaian vaksinasi lansia tidak mencapai 75 persen di akhir pekan pertama bulan Febuari.
"Ini nanti kalau sampai terjadi akan sangat riskan karena desa kehilangan biaya operasionalnya," kata Penasehat Kepala Desa se Kabupaten Kudus Sandung Hidayat yang juga anggota Komisi D DPRD Kudus, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Geruduk Pendapa, Puluhan Kades Minta Klarifikasi Bupati KudusSandung pun tak habis pikir kenapa Bupati bisa mengeluarkan SE tersebut secara tiba-tiba. Padahal seharusnya, sebuah kebijakan haruslah dievaluasi dulu baik buruknya sebelum dikeluarkan ke publik.
"Ya itu, harusnya dievaluasi kalau terjadi gejolak seperti ini, kami mendorongnya dicabut saja itu SE-nya," tegas dia.
Diketahui, Perkumpulan Kepala Desa Kabupaten Kudus menuntut Bupati Kudus untuk mencabut Surat Edaran Bupati nomor 443.4/315/13.00/2022 perihal akselerasi vaksinasi Covid-19 bagi penduduk lanjut usia.
Sebelum berangkat ke Pendapa, para kepala desa diketahui berkumpul terlebih dahulu di Balai Desa Demaan, Kecamatan Kota Kabupaten Kudus. Mereka, kemudian berkendara arak-arakan menggunakan kendaraan dinasnya ke pendapa.Kepala desa Berugenjang Undaan Kudus, Kiswo, mengemukakan vaksinasi bukan menjadi tanggung jawab pemerintah desa maupun kepala desa saja. Tanggung jawab capaian vaksinasi, menurutnya merupakan tanggung jawab bersama yang harus ditanggung bersama juga."Namun karena regulasi ini, seolah desa yang bertanggungjawab, kalau tidak sampai kami dihumum dengan aturan itu, padahal kuncinya vaksin kan di DKK, makanya kami minta SE ini dibatalkan," imbuhnya.Semua desa di Kudus, kata Kiswo, selama ini juga sudah sangat optimal dalam mencapai capaian vaksinasi. Hanya memang ada sejumlah kendala yang itu di luar kemampuan mereka untuk menangani.Seperti lansia-lansia yang memiliki komorbid dan tak bisa divaksin hingga amburadulnya data vaksinasi yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK). Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Zulkifli FahmiPenasehat Kepala Desa se Kabupaten Kudus Sandung Hidayat (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_268336" align="alignleft" width="1024"]

Penasehat Kepala Desa se Kabupaten Kudus Sandung Hidayat (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Urgensi Surat Edaran (SE) Bupati
Kudus tentang akselerasi vaksinasi Covid-19 bagi lansia dipertanyakan. Keluarnya surat itu pun jadi soal dan membuat pada kepala desa meminta klarifikasi pada bupati.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Kudus mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati nomor 443.4/315/13.00/2022 perihal akselerasi vaksinasi Covid-19 bagi penduduk lanjut usia.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan jika pencairan alokasi Dana desa, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah, dan bantuan keuangan di desa yang bersangkutan akan tangguhkan bila capaian vaksinasi lansia tidak mencapai 75 persen di akhir pekan pertama bulan Febuari.
"Ini nanti kalau sampai terjadi akan sangat riskan karena desa kehilangan biaya operasionalnya," kata Penasehat Kepala Desa se Kabupaten Kudus Sandung Hidayat yang juga anggota Komisi D DPRD Kudus, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Geruduk Pendapa, Puluhan Kades Minta Klarifikasi Bupati Kudus
Sandung pun tak habis pikir kenapa Bupati bisa mengeluarkan SE tersebut secara tiba-tiba. Padahal seharusnya, sebuah kebijakan haruslah dievaluasi dulu baik buruknya sebelum dikeluarkan ke publik.
"Ya itu, harusnya dievaluasi kalau terjadi gejolak seperti ini, kami mendorongnya dicabut saja itu SE-nya," tegas dia.
Diketahui, Perkumpulan Kepala Desa Kabupaten Kudus menuntut Bupati Kudus untuk mencabut Surat Edaran Bupati nomor 443.4/315/13.00/2022 perihal akselerasi vaksinasi Covid-19 bagi penduduk lanjut usia.
Sebelum berangkat ke Pendapa, para kepala desa diketahui berkumpul terlebih dahulu di Balai Desa Demaan, Kecamatan Kota Kabupaten Kudus. Mereka, kemudian berkendara arak-arakan menggunakan kendaraan dinasnya ke pendapa.
Kepala desa Berugenjang Undaan Kudus, Kiswo, mengemukakan vaksinasi bukan menjadi tanggung jawab pemerintah desa maupun kepala desa saja. Tanggung jawab capaian vaksinasi, menurutnya merupakan tanggung jawab bersama yang harus ditanggung bersama juga.
"Namun karena regulasi ini, seolah desa yang bertanggungjawab, kalau tidak sampai kami dihumum dengan aturan itu, padahal kuncinya vaksin kan di DKK, makanya kami minta SE ini dibatalkan," imbuhnya.
Semua desa di Kudus, kata Kiswo, selama ini juga sudah sangat optimal dalam mencapai capaian vaksinasi. Hanya memang ada sejumlah kendala yang itu di luar kemampuan mereka untuk menangani.
Seperti lansia-lansia yang memiliki komorbid dan tak bisa divaksin hingga amburadulnya data vaksinasi yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK).
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Zulkifli Fahmi
Penasehat Kepala Desa se Kabupaten Kudus Sandung Hidayat (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)