Pilkades Kudus: Pendaftaran Bakal Cakades Dibuka
Anggara Jiwandhana
Kamis, 3 Februari 2022 12:26:10
MURIANEWS, Kudus – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (
Pilkades) di Kabupaten
Kudus mulai bergulir. Tujuh desa penyelenggara mulai membuka pendaftaran bakal calon kepala desa (Cakades).
Pemkab telah memberikan periode pendaftaran bakal cakades di masing-masing desa, yakni dari Rabu (2/2/2022) hingga Jumat (11/2/2022).
Adapun tujuh desa yang melaksanakan
Pilkades yakni Desa Hadiwarno dan Desa Mejobo Kecamatan Mejobo, Desa Kaliputu dan Desa Langgardalem Kecamatan Kota, Desa Loram Kulon Kecamatan Jati, Desa Ternadi Kecamatan Dawe, dan Desa Undaan Lor Kecamatan Undaan.
Baca juga: Tujuh Desa Gelar Pilkades, Pemkab Kudus Siap Kucurkan Dana Ratusan Juta“Mereka sudah mulai membuka pendaftaran balon kadesnya. Kalau ini tidak ada batas maksimal pelamarnya,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis, Kamis (3/2/2022).
Hanya, lanjut Dian, ketika nanti balon di masing-masing desa lebih dari lima orang, maka akan dilaksanakan tes evaluasi tambahan. “Jadi memang maksimalnya lima dan minimal dua,” lanjut Dian.
Selain membuka
pendaftaran, panitia penyelenggaran masing-masing desa juga tengah melakukan pendataan daftar pemilih.
Selain membuka
pendaftaran, panitia penyelenggaran masing-masing desa juga tengah melakukan pendataan daftar pemilih.“Jadi saat ini sedang masa-masa sibuknya, walupun begitu kami harap penerapan protokol kesehatan masih bisa diterapkan semaksimal mungkin,” pungkasnya.Diketahui, Pemerintah Kabupaten Kudus menyiapkan angggaran sebesar Rp 475 juta untuk bantuan keuangan pelaksanaan pemilihan kepala desa (
Pilkades).Penyelenggaraan Pilkades di tujuh desa di Kota Kretek itu dilakukan secara serentak pada 30 Maret 2022 mendatang.Anggaran tersebut diperuntukkan untuk operasional
Pilkades. Sementara untuk operasional penerapan kelengkapan protokol kesehatan bisa diambilkan dari APBDes. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_269831" align="alignleft" width="1280"]

Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dian Noor Tamzis (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (
Pilkades) di Kabupaten
Kudus mulai bergulir. Tujuh desa penyelenggara mulai membuka pendaftaran bakal calon kepala desa (Cakades).
Pemkab telah memberikan periode pendaftaran bakal cakades di masing-masing desa, yakni dari Rabu (2/2/2022) hingga Jumat (11/2/2022).
Adapun tujuh desa yang melaksanakan
Pilkades yakni Desa Hadiwarno dan Desa Mejobo Kecamatan Mejobo, Desa Kaliputu dan Desa Langgardalem Kecamatan Kota, Desa Loram Kulon Kecamatan Jati, Desa Ternadi Kecamatan Dawe, dan Desa Undaan Lor Kecamatan Undaan.
Baca juga: Tujuh Desa Gelar Pilkades, Pemkab Kudus Siap Kucurkan Dana Ratusan Juta
“Mereka sudah mulai membuka pendaftaran balon kadesnya. Kalau ini tidak ada batas maksimal pelamarnya,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis, Kamis (3/2/2022).
Hanya, lanjut Dian, ketika nanti balon di masing-masing desa lebih dari lima orang, maka akan dilaksanakan tes evaluasi tambahan. “Jadi memang maksimalnya lima dan minimal dua,” lanjut Dian.
Selain membuka
pendaftaran, panitia penyelenggaran masing-masing desa juga tengah melakukan pendataan daftar pemilih.
“Jadi saat ini sedang masa-masa sibuknya, walupun begitu kami harap penerapan protokol kesehatan masih bisa diterapkan semaksimal mungkin,” pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Kudus menyiapkan angggaran sebesar Rp 475 juta untuk bantuan keuangan pelaksanaan pemilihan kepala desa (
Pilkades).
Penyelenggaraan Pilkades di tujuh desa di Kota Kretek itu dilakukan secara serentak pada 30 Maret 2022 mendatang.
Anggaran tersebut diperuntukkan untuk operasional
Pilkades. Sementara untuk operasional penerapan kelengkapan protokol kesehatan bisa diambilkan dari APBDes.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Zulkifli Fahmi