Disdukcapil Kudus Buka Layanan Ekstra, Ini Waktunya
Anggara Jiwandhana
Sabtu, 5 Februari 2022 11:35:42
MURIANEWS, Kudus – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus membuka layanan ekstra. Layanan itu dilakukan di akhir pekan, pada Sabtu (5/2/2022) dan Minggu (6/2/2022).
Bagi warga Kudus yang hendak mengurus administrasi kependudukan bisa memanfaatkannya. Lebih lagi, saat itu banyak warga yang sedang tidak disibukkan dengan urusan pekerjaan.
Layanan ekstra itu, dimulai dari 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB baik di hari Sabtu maupun hari Minggu. Untuk jumlah personel yang disiagakan adalah sekitar 30 orang di tiap harinya.
Baca juga: Disdukcapil Kudus Gencarkan Perekaman E-KTP di 2022“Masyarakat Kabupaten Kudus bisa memanfaatkan pelayanan ini, semua pelayanan administrasi kependudukan bisa dilayani,” kata Sekretaris Dinas Dukcapil Kudus Tulus Triyatmika, Sabtu (5/2/2022).
Pelayanan ekstra, kata Tulus, diberikan Disdukcapil Kabupaten Kudus untuk masyarakat Kudus yang tidak sempat mengurus administrasi kependudukan di hari kerja. Baik karena kesibukan pekerjaan maupun hal lainnya.
“Kami buka kesempatan bagi mereka yang mau datang langsung ke kantor untuk mengurus adminduk. Walau sebenarnya, bisa juga diakses di layanan online kami,” sambung Tulus.
Bagi masyarakat yang memang masih belum bisa datang dan mengurus langsung ke kantor, Tulus mengatakan Disdukcapil punya layanan online yang bisa diakses. Adapun, layanan tersebut bisa diakses di kni melalui alamat website https://paksemmok.kuduskab.go.id.“Silahkan manfaatkan semua pelayanan kami, semaksimal mungkin akan kami layani sepenuh hati,” pungkasnya.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kudus mencatat selama tahun 2021 kemarin mencatat sudah ada 634.123 warga Kudus yang telah melakukan perekaman KTP.Jumlah tersebut, diklaim sudah melebihi 98 persen lebih dari jumlah warga yang wajib ber-KTP, yakni sebanyak 645.123 orang.Guna terus meningkatkan capaian perekaman, mobil perekaman KTP keliling milik Dukcapil Kudus pun terus dikerahkan. Terlebih ke daerah-daerah yang berada di titik terjauh dari fasilitas masyarakat. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_265073" align="alignleft" width="1280"]

Sejumlah Warga mengurus data kependudukannya di kantor Disdukcapil Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus membuka layanan ekstra. Layanan itu dilakukan di akhir pekan, pada Sabtu (5/2/2022) dan Minggu (6/2/2022).
Bagi warga Kudus yang hendak mengurus administrasi kependudukan bisa memanfaatkannya. Lebih lagi, saat itu banyak warga yang sedang tidak disibukkan dengan urusan pekerjaan.
Layanan ekstra itu, dimulai dari 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB baik di hari Sabtu maupun hari Minggu. Untuk jumlah personel yang disiagakan adalah sekitar 30 orang di tiap harinya.
Baca juga: Disdukcapil Kudus Gencarkan Perekaman E-KTP di 2022
“Masyarakat Kabupaten Kudus bisa memanfaatkan pelayanan ini, semua pelayanan administrasi kependudukan bisa dilayani,” kata Sekretaris Dinas Dukcapil Kudus Tulus Triyatmika, Sabtu (5/2/2022).
Pelayanan ekstra, kata Tulus, diberikan Disdukcapil Kabupaten Kudus untuk masyarakat Kudus yang tidak sempat mengurus administrasi kependudukan di hari kerja. Baik karena kesibukan pekerjaan maupun hal lainnya.
“Kami buka kesempatan bagi mereka yang mau datang langsung ke kantor untuk mengurus adminduk. Walau sebenarnya, bisa juga diakses di layanan online kami,” sambung Tulus.
Bagi masyarakat yang memang masih belum bisa datang dan mengurus langsung ke kantor, Tulus mengatakan Disdukcapil punya layanan online yang bisa diakses. Adapun, layanan tersebut bisa diakses di kni melalui alamat website https://paksemmok.kuduskab.go.id.
“Silahkan manfaatkan semua pelayanan kami, semaksimal mungkin akan kami layani sepenuh hati,” pungkasnya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kudus mencatat selama tahun 2021 kemarin mencatat sudah ada 634.123 warga Kudus yang telah melakukan perekaman KTP.
Jumlah tersebut, diklaim sudah melebihi 98 persen lebih dari jumlah warga yang wajib ber-KTP, yakni sebanyak 645.123 orang.
Guna terus meningkatkan capaian perekaman, mobil perekaman KTP keliling milik Dukcapil Kudus pun terus dikerahkan. Terlebih ke daerah-daerah yang berada di titik terjauh dari fasilitas masyarakat.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Zulkifli Fahmi