Mau Nyalon Kepala Desa di Kudus, Ini Syaratnya
Anggara Jiwandhana
Sabtu, 5 Februari 2022 11:49:16
MURIANEWS, Kudus – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bakal digelar di tujuh desa di Kabupaten
Kudus pada 30 Maret 2022 nanti. Pendaftarannya sudah dibuka sejak 2 Februari 2022 dan berakhir 11 Februari 2022.
Tujuh desa yang menyelenggarakan Pilkades dan telah membuka pendaftaran bakal calon kepala desa (cakades) tersebut yakni, Desa Hadiwarno dan Desa Mejobo Kecamatan Mejaobo, Desa Kaliputu dan Desa Langgar Dalem Kecamatan Kota.
Kemudian Desa Loram Kulon Kecamatan Jati, Desa Ternadi Kecamatan Dawe, dan Desa Undaan Lor Kecamatan Undaan juga turut menyelenggarakan Pilkades.
Baca juga: Pilkades Kudus: Pendaftaran Bakal Cakades DibukaBagi yang berminat menjadi cakades, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus mengungkapkan syarat-syarat utama seseorang bisa maju sebagai bakal cakades.
“Syarat yang paling utama tentu saja warga negara Indonesia. Kemudian, pada saat pendaftaran, minimal harus 25 tahun,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis, Sabtu (4/2/2022).
Baca juga: Tujuh Desa Gelar Pilkades, Pemkab Kudus Siap Kucurkan Dana Ratusan JutaSebagai pembuktian usia, lanjut Dian, bakal cakades diberikan syarat untuk mengumpulkan kartu identitas diri mulai dari akte lahir, kartu tanda penduduk (KTP), hingga ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir.
Sebagai pembuktian usia, lanjut Dian, bakal cakades diberikan syarat untuk mengumpulkan kartu identitas diri mulai dari akte lahir, kartu tanda penduduk (KTP), hingga ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir.Kemudian, bakal cakades haruslah tamat sekolah minimal sekolah menengah pertama (SMP). “Selain untuk pembuktian umur, juga untuk persyaratan administrasi lainnya,” imbuh dia.Bakal cakades, imbuh dia, juga diminta untuk mengumpulkan surat keterangan sehat dari RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Polres Kudus.“Bagi balon kades yang pernah tersandung kasus hukum, asalkan dia sudah menjalani hukuman lima tahun lalu terhitung sejak pencalonannya, maka sudah diperbolehkan,” pungkasnya.Diketahui, selain telah membuka pendafataran bakal cakades, panitia penyelenggaran masing-masing desa juga tengah melakukan pendataan daftar pemilih.Karena banyaknya aktifitas masyarakat, panitia pemilih diharapkan benar-benar menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi klaster penyebaran saat penyelenggaraan Pilkades. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_259063" align="alignleft" width="1280"]

Bupati Kudus HM Hartopo melantik empat kepala desa hasil PAW. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bakal digelar di tujuh desa di Kabupaten
Kudus pada 30 Maret 2022 nanti. Pendaftarannya sudah dibuka sejak 2 Februari 2022 dan berakhir 11 Februari 2022.
Tujuh desa yang menyelenggarakan Pilkades dan telah membuka pendaftaran bakal calon kepala desa (cakades) tersebut yakni, Desa Hadiwarno dan Desa Mejobo Kecamatan Mejaobo, Desa Kaliputu dan Desa Langgar Dalem Kecamatan Kota.
Kemudian Desa Loram Kulon Kecamatan Jati, Desa Ternadi Kecamatan Dawe, dan Desa Undaan Lor Kecamatan Undaan juga turut menyelenggarakan Pilkades.
Baca juga: Pilkades Kudus: Pendaftaran Bakal Cakades Dibuka
Bagi yang berminat menjadi cakades, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus mengungkapkan syarat-syarat utama seseorang bisa maju sebagai bakal cakades.
“Syarat yang paling utama tentu saja warga negara Indonesia. Kemudian, pada saat pendaftaran, minimal harus 25 tahun,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis, Sabtu (4/2/2022).
Baca juga: Tujuh Desa Gelar Pilkades, Pemkab Kudus Siap Kucurkan Dana Ratusan Juta
Sebagai pembuktian usia, lanjut Dian, bakal cakades diberikan syarat untuk mengumpulkan kartu identitas diri mulai dari akte lahir, kartu tanda penduduk (KTP), hingga ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir.
Kemudian, bakal cakades haruslah tamat sekolah minimal sekolah menengah pertama (SMP). “Selain untuk pembuktian umur, juga untuk persyaratan administrasi lainnya,” imbuh dia.
Bakal cakades, imbuh dia, juga diminta untuk mengumpulkan surat keterangan sehat dari RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Polres Kudus.
“Bagi balon kades yang pernah tersandung kasus hukum, asalkan dia sudah menjalani hukuman lima tahun lalu terhitung sejak pencalonannya, maka sudah diperbolehkan,” pungkasnya.
Diketahui, selain telah membuka pendafataran bakal cakades, panitia penyelenggaran masing-masing desa juga tengah melakukan pendataan daftar pemilih.
Karena banyaknya aktifitas masyarakat, panitia pemilih diharapkan benar-benar menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi klaster penyebaran saat penyelenggaraan Pilkades.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Zulkifli Fahmi