Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus segera menambah jumlah alat tapping box di sejumlah tempat wajib pajak di Kota Kretek. Total, ada 60 unit yang disiapkan untuk tahun ini.

Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bank Jateng selaku penyedia alat dan sever itu.

Rencananya, alat tersebut dipasang di lokasi wajib pajak seperti restoran, tempat parkir, dan tempat hiburan di Kabupaten Kudus.

Baca juga: Kudus Bakal Tambah 50 Tapping Box, Ditempatkan di Restoran dan Tempat Parkir

“Kami sudah berkoordinasi dengan mereka (Bank Jateng), untuk tahun ini ada 60 buah dan semua dari Bank Jateng, tidak membebani APBD,” ujar Famny, Kamis (10/2/2022).

Sembari menunggu alat tersebut siap dipasang, BPPKAD bersama Bank Jateng melakukan survey tapping box yang terpasang di sejumlah tempat. Totalnya, ada sebanyak 50 buah alat tapping.
Sembari menunggu alat tersebut siap dipasang, BPPKAD bersama Bank Jateng melakukan survey tapping box yang terpasang di sejumlah tempat. Totalnya, ada sebanyak 50 buah alat tapping.“Kami survey soal ketersediaan jaringan servernya. Kemarin kan ada yang masih manual, ada juga yang sudah terhubung di server kasirnya. Nanti, kalau ada yang masih manual akan diberi alat bigpost,” pungkasnya.Pada 2020 lalu, Pemerintah Kabupaten Kudus telah memasang 50 alat pembayaran terintegrasi tapping box pada sejumlah hotel dan restoran besar di Kabupaten Kudus. Hal itu dilakukan untuk memonitoring geliat hotel maupun restoran.Alat tersebut berguna untuk memantau transaksi dari suatu tempat usaha secara daring, sehingga ketika nanti membayar pajak ke pemkab nanti bisa sesuai dengan pemasukan yang didapat oleh pelaku usaha hotel ataupun restoran tersebut. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler