Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus menolak tegas regulasi pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) TBPJAMSOSTEK yang terbaru.

Adapun regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022. Di mana salah satu isinya adalah terkait pencairan JHT baru bisa dilakukan saat berusia 56 tahun.

“Sebagai serikat pekerja kami menolak aturan itu,” kata Ketua KSPSI Kabupaten Kudus Andreas Hua, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Ramai JHT Hanya Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun, Ini Penjelasannya

Dia pun menuturkan ada sejumlah alasan yang melandasi penolakan itu. Satu di antaranya adalah masih berbelit-belitnya program penunjang kesejahteraan pekerja di bawah naungan BPJAMSOTEK.

Selain itu, belum jelasnya ketentuan tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga kompensasi PHK yang belum dilaksanakan perusahaan secara tertib juga jadi faktor penolakan lainnya.
Selain itu, belum jelasnya ketentuan tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga kompensasi PHK yang belum dilaksanakan perusahaan secara tertib juga jadi faktor penolakan lainnya.“Kalau semua program sudah jelas dan tidak berbelit-belit hingga hak-hak pekerja terjamin selama dia bekerja, kami tidak permasalahkan syarat pencairan itu. Tapi, kenyataannya semuanya belum beres, nilai pesangon juga malah diturunkan,” tegas Andreas.Untuk mendukung aksi penolakan itu, Andreas mengatakan semua serikat pekerja maupun serikat buruh akan menandatangani petisi online secara bersama agar kebijakan tersebut bisa dicabut, atau setidaknya direvisi.“Aksi penolakan akan dilakukan secara bersama-sama, semoga para pemangku kebijakan mendengar apa yang kami suarakan,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler