Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus tengah melakukan pantauan kepada perusahan-perusahaan di Kota Kretek terkait penerapan struktur dan skala upah mereka.

Hasilnya, selama sepekan lebih belum ditemukan perusahaan yang melanggar ketentuan struktur dan skala upah yang disepakati.

Dalam struktur dan skala upah di Kabupaten Kudus sebelumnya telah disepakati Dewan Pengupahan kabupaten untuk naik sebesar 3,84 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2022 sebesar Rp 2.293.058,26.

Baca: Bupati Kudus Buka Peluang Dandangan Kembali Digelar

Jumlah itu setara dengan Rp 88.053,43, sehingga jumlah upah yang diterima oleh pekerja yang masa kerjanya lebih dari setahun adalah sekitar Rp 2.381.111,69.

“Kami baru mulai di pekan kedua bulan ini, sehingga memang belum semuanya. Namun sejauh ini belum ada yang melanggar,” kata Kepala Disnaker Perinkop UKM Rini Kartika Hadi Ahmawati, Kamis (17/2/2022).

Dalam proses pemantauan, kata Rini, dikerahkan dua tim. Masing-masing tim per harinya akan memantau sekitar tiga perusahaan baik skala kecil, menengah, hingga besar.

“Hasilnya memang belum ada, semua sudah sesuai kesepakatan,” ujarnya.Baca: Minyak Goreng Palsu Beredar, Polres Kudus Turun TanganRini pun memastikan pihaknya tetap akan menggelar pemantauan dalam beberapa waktu ke depan. Hanya, untuk saat ini akan disetop terlebih dahulu karena tengah melonjaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Kudus.Akibat lonjakan itu pula banyak perusahaan menerapkan semi lockdown untuk pengunjung luar.Hal tersebut kemudian menyebabkan kurang maksimalnya pemantauan pihak Disnaker. “Kalau nanti keadaannya sudah membaik, akan kami teruskan pemantauannya,” pungkas Rini. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler