Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus memastikan akan turut membantu para sopir truk di Kudus untuk menyampaikan aspirasinya ke pemerintah pusat, terkait penindakan over dimention over load (ODOL) yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

Dishub meminta para sopir truk untuk membuat surat pernyataan berisi tuntutan mereka. Surat itu akan dibawa ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Kami hanya bisa melakukan itu, karena itu kan regulasinya dari pusat ya, sehingga yang bisa merubah adalah pusat, bukan di daerah,” kata Kepala Dishub Kudus Catur Sulistyanto usai beraudiensi dengan para sopir truk, Kamis (17/2/2022).

Pihaknya juga akan mengajak beberapa perwakilan sopir untuk menyampaikan surat tersebut secara langsung ke Jakarta. Dengan begitu diharapkan para sopir ikut mengerti proses pengajuan tuntutan tersebut.

“Nanti yang buat tuntutannya dari teman-teman sopir, kami nanti memberi tembusan dan surat pengantar, kami akan antarkan ke sana kalau perlu dengan salah satu perwakilan teman sopir,” imbuhnya.

Baca: Puluhan Truk di Kudus Konvoi dan Geruduk Dishub, Ada Apa?

Catur mengatakan, lebih cepat para sopir membuat surat tuntutan tersebut, maka lebih baik. Dia menargetkan akan mengirimkan suratnya senin pekan depan.

“Tuntutan untuk mereveisi UU ODOL dan pembuatan batas tarif atas bawah itu disampaikan di suratnya, Senin akan kami bawa sendiri ke sana,” pungkasnya.Puluhan sopir truk asal Kabupaten Kudus diketahui mengadakan konvoi kendaraan di sejumlah ruas jalan Kabupaten Kudus, Kamis (17/2/2022). Selain itu, mereka juga menggeruduk kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus di Jalan HM Subchan.Baca: Minta Aturan ODOL Direvisi, Sopir Truk di Kudus Juga Tuntut IniMereka, memarkirkan truk mereka di sepanjang ruas jalan itu. Beberapa di antaranya juga turut memasukkan truk ke halaman parkir Dishub dan melakukan orasi.Para sopir truk tersebut ternyata tengah melakukan aksi protes menolak UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang penindakan truk ODOL. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar