Pelaku Eksploitasi Air Muria Ilegal Segera Diciduk
Anggara Jiwandhana
Jumat, 18 Februari 2022 11:39:11
MURIANEWS, Kudus – Para pelaku eksploitasi air Pengunungan Muria di Kabupaten Kudus akan segera diciduk. Satpol PP Kudus kini tengah menunggu Balai Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana untuk mengirimkan personelnya.
Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif mengatakan, penindakan terhadap eksploitasi memang tanggung jawab BBWS. Meski demikian, Satpol PP akan turut membantu proses penindakan tersebut.
“Karena itu kami masih menunggu personel mereka datang ke sini, karena wewenang utama memang ada di BBWS,” kata Kholid, Jumat (18/2/2022).
Ia menyebut, berdasar hasil rapat pekan lalu dengan BBWS, telah disepakati bahwa akan dilakukan penindakan pada eksploitasi air Muria. Namun, memang belum disepakati tanggal pastinya.
“Nanti akan kami koordinasikan kembali dan segera kami tindak tegas,” pungkas Kholid.
Baca: Eksploitasi Air Muria Kembali Marak, Ini SebabnyaMengacu pada Undang Undang Sumber daya alam (UU SDA), pelaku yang melanggar akan diberikan sanksi teguran terlebih dahulu. Pelaku juga diminta menertibkan sendiri usahanya yang terbukti ilegal dan mengeksploitasi.
Namun bila masih tidak mengindahkan, tim gabungan akan menertibkan secara paksa pengambilan air yang dieksploitasi tersebut. Untuk pelakunya, bisa dijatuhi hukuman denda ataupun pidana.Diketahui sebelumnya, masyarakat petani di lereng Pegunungan Muria mulai mengeluhkan adanya eksploitasi sumber mata air secara ilegal yang muncul kembali di wilayah tersebut.
Baca: Soal Eksploitasi Air Muria, Bupati Kudus Bilang BeginiTerlebih kini, dampak eksploitasi tersebut mulai terasa. Yakni mulai keringnya saluran irigrasi persawahan yang ada di sekitaran lereng Muria.Mereka mengadukannya kepada pemangku kebijakan. Salah satu yang telah mengadukan adalah aliansi masyarakat Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Mereka, bertemu langsung dengan Bupati Kudus HM Hartopo pertengahan Januari 2022 lalu. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_264093" align="alignleft" width="1280"]

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus Kholid Seif (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Para pelaku eksploitasi air Pengunungan Muria di Kabupaten Kudus akan segera diciduk. Satpol PP Kudus kini tengah menunggu Balai Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana untuk mengirimkan personelnya.
Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif mengatakan, penindakan terhadap eksploitasi memang tanggung jawab BBWS. Meski demikian, Satpol PP akan turut membantu proses penindakan tersebut.
“Karena itu kami masih menunggu personel mereka datang ke sini, karena wewenang utama memang ada di BBWS,” kata Kholid, Jumat (18/2/2022).
Ia menyebut, berdasar hasil rapat pekan lalu dengan BBWS, telah disepakati bahwa akan dilakukan penindakan pada eksploitasi air Muria. Namun, memang belum disepakati tanggal pastinya.
“Nanti akan kami koordinasikan kembali dan segera kami tindak tegas,” pungkas Kholid.
Baca: Eksploitasi Air Muria Kembali Marak, Ini Sebabnya
Mengacu pada Undang Undang Sumber daya alam (UU SDA), pelaku yang melanggar akan diberikan sanksi teguran terlebih dahulu. Pelaku juga diminta menertibkan sendiri usahanya yang terbukti ilegal dan mengeksploitasi.
Namun bila masih tidak mengindahkan, tim gabungan akan menertibkan secara paksa pengambilan air yang dieksploitasi tersebut. Untuk pelakunya, bisa dijatuhi hukuman denda ataupun pidana.
Diketahui sebelumnya, masyarakat petani di lereng Pegunungan Muria mulai mengeluhkan adanya eksploitasi sumber mata air secara ilegal yang muncul kembali di wilayah tersebut.
Baca: Soal Eksploitasi Air Muria, Bupati Kudus Bilang Begini
Terlebih kini, dampak eksploitasi tersebut mulai terasa. Yakni mulai keringnya saluran irigrasi persawahan yang ada di sekitaran lereng Muria.
Mereka mengadukannya kepada pemangku kebijakan. Salah satu yang telah mengadukan adalah aliansi masyarakat Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Mereka, bertemu langsung dengan Bupati Kudus HM Hartopo pertengahan Januari 2022 lalu.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha