Sidang terhadap para pengusaha karaoke bandel yang kedapatan melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kafe Karaoke di Kudus telah digelar dalam pekan ini.
Hasilnya, para pengusaha hanya terkena denda Rp 1 juta saja. Selain itu, perangkat karaoke mereka juga ikut dikembalikan.
Hasil tersebut, bertolak belakang dari tuntutan jaksa penuntut dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus yang meminta denda maksimal disertai hukuman kurungan dan peralatan karaoke disita.
“Ya mau bagaimana lagi, kami sudah menuntut maksimal kalau hasilnya seperti ini kami tetap menghormati putusan dari hakim,” kata Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif, Sabtu (19/2/2022).
Pihak Satpol PP ujar Kholid, tidak akan mengendurkan razia karaoke di Kabupaten Kudus. Hal tersebut dilakukan agar Perda yang mengatur tentang hal tersebut bisa ditegakkan semaksimal mungkin.
“Yang perlu kami lakukan saat ini adalah terus melakukan penegakan, menyidangkannya dan membuat mereja jera,” ujarnya.
Dia menambahkan, sampai saat ini baru ada sekitar dua kafe karaoke yang mengajukan pengalihan usaha dan penutupan karaoke. Hal tersebut tentu disambut baik olehnya.
“Ada dua yang sudah jera, kami harapkan mereka benar-benar jera. Karena setelah mereka berjanji akan menutup usaha karaokenya maka segel akan dibuka,” pungkasnya.Diketahui sebelumnya, sebanyak 17 tempat karaoke disegel oleh tim gabungan di akhir tahun kemarin.Bangunan karaoke pun disegel. Alat-alat penunjang karaoke juga turut diamankan sebagai barang bukti. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_273355" align="alignleft" width="1280"]

Satpol PP Kudus saat melakukan segel ulang salah satu tempat karaoke di Kudus beberapa waktu lalu. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Sidang terhadap para pengusaha karaoke bandel yang kedapatan melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kafe Karaoke di Kudus telah digelar dalam pekan ini.
Hasilnya, para pengusaha hanya terkena denda Rp 1 juta saja. Selain itu, perangkat karaoke mereka juga ikut dikembalikan.
Hasil tersebut, bertolak belakang dari tuntutan jaksa penuntut dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus yang meminta denda maksimal disertai hukuman kurungan dan peralatan karaoke disita.
“Ya mau bagaimana lagi, kami sudah menuntut maksimal kalau hasilnya seperti ini kami tetap menghormati putusan dari hakim,” kata Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif, Sabtu (19/2/2022).
Baca: Satpol PP Kudus Diganggu Preman saat Segel Karaoke
Pihak Satpol PP ujar Kholid, tidak akan mengendurkan razia karaoke di Kabupaten Kudus. Hal tersebut dilakukan agar Perda yang mengatur tentang hal tersebut bisa ditegakkan semaksimal mungkin.
“Yang perlu kami lakukan saat ini adalah terus melakukan penegakan, menyidangkannya dan membuat mereja jera,” ujarnya.
Dia menambahkan, sampai saat ini baru ada sekitar dua kafe karaoke yang mengajukan pengalihan usaha dan penutupan karaoke. Hal tersebut tentu disambut baik olehnya.
Baca: Enam Tempat Karaoke di Kudus Nekat Rusak Segel Penutupan
“Ada dua yang sudah jera, kami harapkan mereka benar-benar jera. Karena setelah mereka berjanji akan menutup usaha karaokenya maka segel akan dibuka,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 17 tempat karaoke disegel oleh tim gabungan di akhir tahun kemarin.
Bangunan karaoke pun disegel. Alat-alat penunjang karaoke juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha