Pendaftar Pilkades di Kudus Ada yang 7 Orang, Ini yang Akan Terjadi
Anggara Jiwandhana
Sabtu, 19 Februari 2022 09:23:26
MURIANEWS, Kudus – Pemilihan kepala desa (Pilkades) di tujuh desa di Kabupaten Kudus tengah memasuki masa verifikasi bakal calon (balon) kades dan verifikasi daftar pemilih sementara. Untuk selanjutnya bisa ditetapakan calon kepala desa dan daftar pemilih sementara.
Sesuai ketentuan Perbup Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, calon di pilkades ditentukan minimal dua orang dan maksimal lima orang.
Namun di Desa Undaan Lor yang menjadi salah satu desa penyelenggara pilkades, pendaftarnya ada tujuh orang. Lalu apa yang akan terjadi?
Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis mengatakan, sejauh ini tidak ada desa yang kekurangan calon kepala desa. Semuanya, lebih dari dua pendaftar.
“Jadi aman semuanya, bahkan di Undaan Lor ada tujuh orang yang mendaftar,” ujar Dian, Sabtu (19/2/2022).
Baca: Daftar Pilkades di Kudus, Pria Ini Diiringi Konvoi BecakSelain Undaan Lor, ada desa lain yang pendaftar pilkadesnya lebih dari lima orang yakni Desa Mejobo yaknii sebanyak enam orang.
Sementara desa lain Desa Langgar Dalem empat orang, Dea Kaliputu tiga orang, Desa Hadiwarno empat orang, Desa Ternadi empat orang, dan Loram Kulon empat orang..
Dia menambahkan, ketika nanti didapati ada lebih dari lima bakal calon yang lolos administrasi, maka akan dilakukan tes tertulis untuk disaring menjadi lima orang calon kepala desa.
Dia menambahkan, ketika nanti didapati ada lebih dari lima bakal calon yang lolos administrasi, maka akan dilakukan tes tertulis untuk disaring menjadi lima orang calon kepala desa.“Yang berpotensi nanti mungkin Undaan Lor ya, tapi dilihat saja nanti administrasinya,” ujarnya.
Baca: Tujuh Desa di Kudus Gelar Pilkades Pada 30 Maret MendatangMereka yang lolos nanti akan ditetapkan sebagai calon kades pada tanggal 14 Maret 2022, dan bisa mengikuti tahapan selanjutnya, mulai dari kampanye dan lainnya.Coblosan Pilkades di Kudus direncanakan akan digelar pada tanggal 30 Maret 2022 secara serentak di tujuh desa.Sementara terkait verifikasi daftar pemilih sementara, Dian menyampaikan masih ada sejumlah tahapan lagi ketika nanti ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap. Adapun tahapan lainnya adalah penetapan daftar pemilih sementara hingga penambahan daftar pemilih tambahan.“Barulah ditetapkan daftar pemilih tetap dalam pilkades nanti. Jadi saat ini sedang masa-masa sibuknya, walupun begitu kami harap penerapan protokol kesehatan masih bisa diterapkan semaksimal mungkin,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_80519" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi pilkades[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pemilihan kepala desa (Pilkades) di tujuh desa di Kabupaten Kudus tengah memasuki masa verifikasi bakal calon (balon) kades dan verifikasi daftar pemilih sementara. Untuk selanjutnya bisa ditetapakan calon kepala desa dan daftar pemilih sementara.
Sesuai ketentuan Perbup Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, calon di pilkades ditentukan minimal dua orang dan maksimal lima orang.
Namun di Desa Undaan Lor yang menjadi salah satu desa penyelenggara pilkades, pendaftarnya ada tujuh orang. Lalu apa yang akan terjadi?
Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis mengatakan, sejauh ini tidak ada desa yang kekurangan calon kepala desa. Semuanya, lebih dari dua pendaftar.
“Jadi aman semuanya, bahkan di Undaan Lor ada tujuh orang yang mendaftar,” ujar Dian, Sabtu (19/2/2022).
Baca: Daftar Pilkades di Kudus, Pria Ini Diiringi Konvoi Becak
Selain Undaan Lor, ada desa lain yang pendaftar pilkadesnya lebih dari lima orang yakni Desa Mejobo yaknii sebanyak enam orang.
Sementara desa lain Desa Langgar Dalem empat orang, Dea Kaliputu tiga orang, Desa Hadiwarno empat orang, Desa Ternadi empat orang, dan Loram Kulon empat orang..
Dia menambahkan, ketika nanti didapati ada lebih dari lima bakal calon yang lolos administrasi, maka akan dilakukan tes tertulis untuk disaring menjadi lima orang calon kepala desa.
“Yang berpotensi nanti mungkin Undaan Lor ya, tapi dilihat saja nanti administrasinya,” ujarnya.
Baca: Tujuh Desa di Kudus Gelar Pilkades Pada 30 Maret Mendatang
Mereka yang lolos nanti akan ditetapkan sebagai calon kades pada tanggal 14 Maret 2022, dan bisa mengikuti tahapan selanjutnya, mulai dari kampanye dan lainnya.
Coblosan Pilkades di Kudus direncanakan akan digelar pada tanggal 30 Maret 2022 secara serentak di tujuh desa.
Sementara terkait verifikasi daftar pemilih sementara, Dian menyampaikan masih ada sejumlah tahapan lagi ketika nanti ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap. Adapun tahapan lainnya adalah penetapan daftar pemilih sementara hingga penambahan daftar pemilih tambahan.
“Barulah ditetapkan daftar pemilih tetap dalam pilkades nanti. Jadi saat ini sedang masa-masa sibuknya, walupun begitu kami harap penerapan protokol kesehatan masih bisa diterapkan semaksimal mungkin,” pungkasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha