Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Kudus mengimbau kepada para sopir truk yang hendak menjalankan aksi menuntut pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang penindakan over dimention over load (ODOL) agar bisa berjalan dengan tertib.

Selain itu, mereka juga tetap diharapkan menaati peraturan lalu lintas yang berlaku. Hal tersebut dilakukan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dengan aksi protes para sopir truk.

“Kami harapkan nanti bisa tetap menjaga ketertiban selama aksi berlangsung,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Kudus Mahmudun, Selasa (22/2/2022).

Baca: Sopir Truk di Kudus Bakal Gelar Aksi Lagi Hari Ini

Dari Organda sendiri, kata Mahmudun, sebenarnya telah menyosialisasikan maksud dan tujuan pemerintah terkait peraturan tersebut kepada para sopir maupun asosiasi pengusaha truk Indonesia Kudus.

Namun memang sepertinya ada rasa kurang puas dari para sopir perihal aturan ini. Hingga akhirnya, aksi pertama di Kamis pekan kemarin dilakukan di Dinas Perhubungan.
Namun memang sepertinya ada rasa kurang puas dari para sopir perihal aturan ini. Hingga akhirnya, aksi pertama di Kamis pekan kemarin dilakukan di Dinas Perhubungan.“Dari Organda sebagai mitra pemerintah telah berusaha menjadi penengah, nanti apa yang dikeluhkan para sopir truk juga akan kami tampung dan nanti tetap akan dibahas di musyawarah kerja nasional soal usulan mereka,” ungkapnya.Baca: Minta Aturan ODOL Direvisi, Sopir Truk di Kudus Juga Tuntut IniDiketahui, para sopir truk di Kabupaten Kudus bakal turun ke jalan lagi Selasa (22/2/2022) pagi. Mereka, akan menggelar konvoi dari lampu merah Ngembal Jekulo menuju Terminal Kargo Jati dan mengarah ke DPRD Kudus dengan menggunakan ratusan truk. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler