Sopir Truk Kudus Sebenarnya Terima Aturan ODOL, Asal…
Anggara Jiwandhana
Selasa, 22 Februari 2022 12:18:28
MURIANEWS, Kudus – Para sopir truk di Kabupaten Kudus menggelar aksi demo dengan memadati ruas Jalan Lingkar Kudus di Kecamatan Jati Kudus, Selasa (22/2/2022). Mereka menuntut Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang mengatur tentang penindakan
over dimention over load (ODOL) direvisi.
Sebagian perwakilan sopir truk pun telah beraudiensi dengan Ketua DPRD Kudus Masan dan Bupati Kudus HM Hartopo di ruang rapat komisi DPRD Kudus.
Dalam audiensi, pendamping hukum para sopir truk Yusuf Istanto menyampaikan para sopir secara keseluruhan tidak keberatan dengan UU yang mengatur
ODOL tersebut.
Hanya saja, ada beberapa poin yang diharapkan bisa direvisi. Salah satunya adalah tentang penindakan maupun normalisasi truk secara tiba-tiba saat di jalan atau malah di parkiran truk.
"Sebenarnya teman-teman tidak terlalu keberatan, cuma jangan sampai dibinasakan langsung," ujar Yusuf dalam audiensi.
Baca: Demo Sopir Truk di Kudus Bikin Macet, Truk Lewat Ikut DisetopDalam undang-undang, kata dia, memang ada regulasi yang mengharuskan sopir untuk menormalisasi truknya yang over dimensi. Namun, dalam undang-undang pula, juga diperbolehkan adanya modifikiasi pada kendaraan sepanjang lolos uji.
Para sopir truk, kata Yusuf, juga sebenarnya telah mau membayar lebih apabila nanti kendaraannya diuji, asalkan truk mereka diperbolehkan untuk tetap beroperasi dan tidak dinormalisasi.
"Karena itu kami hanya meminta sebenarnya teman-teman kami ini bisa difasilitasi uji tipe dahulu jangan langsung dipotong," pungkasnya.
Baca: Ratusan Petugas Kawal Demo Sopir Truk di KudusDiberitakan sebelumnya, seribuan sopir truk menggelar aksi demo, Selasa (22/2/2022). Mereka, menggelar orasi dan memenuhi sebagian ruas jalan dengan kendaraan-kendaraannya.Salah satu sopir truk Ikhsan mengatakan, bila nanti undang-undang tersebut diterapkan dengan maksimal, maka akan ada kenaikan pada harga pangan dan bangunan di Indonesia.Hal tersebut merupakan imbas dari normalisasi muatan yang diatur dalam undang-undang tersebut. Dia mencontohkan, jika sebuah truk tronton biasanya mengangkut beras seberat 30 ton sekali jalan kini harus dua kali jalan karena beratnya dinormalisasi menjadi 12 ton."Ini tentu akan berpengaruh pada harga-harga lainnya, kami meminta undang-undang ini direvisi," tegasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_273965" align="alignleft" width="1280"]

Perwakilan sopir truk beraudiensi dengan Ketua DPRD Kudus Masan dan Bupati Kudus HM Hartopo di ruang rapat komisi DPRD Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Para sopir truk di Kabupaten Kudus menggelar aksi demo dengan memadati ruas Jalan Lingkar Kudus di Kecamatan Jati Kudus, Selasa (22/2/2022). Mereka menuntut Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang mengatur tentang penindakan
over dimention over load (ODOL) direvisi.
Sebagian perwakilan sopir truk pun telah beraudiensi dengan Ketua DPRD Kudus Masan dan Bupati Kudus HM Hartopo di ruang rapat komisi DPRD Kudus.
Dalam audiensi, pendamping hukum para sopir truk Yusuf Istanto menyampaikan para sopir secara keseluruhan tidak keberatan dengan UU yang mengatur
ODOL tersebut.
Hanya saja, ada beberapa poin yang diharapkan bisa direvisi. Salah satunya adalah tentang penindakan maupun normalisasi truk secara tiba-tiba saat di jalan atau malah di parkiran truk.
"Sebenarnya teman-teman tidak terlalu keberatan, cuma jangan sampai dibinasakan langsung," ujar Yusuf dalam audiensi.
Baca: Demo Sopir Truk di Kudus Bikin Macet, Truk Lewat Ikut Disetop
Dalam undang-undang, kata dia, memang ada regulasi yang mengharuskan sopir untuk menormalisasi truknya yang over dimensi. Namun, dalam undang-undang pula, juga diperbolehkan adanya modifikiasi pada kendaraan sepanjang lolos uji.
Para sopir truk, kata Yusuf, juga sebenarnya telah mau membayar lebih apabila nanti kendaraannya diuji, asalkan truk mereka diperbolehkan untuk tetap beroperasi dan tidak dinormalisasi.
"Karena itu kami hanya meminta sebenarnya teman-teman kami ini bisa difasilitasi uji tipe dahulu jangan langsung dipotong," pungkasnya.
Baca: Ratusan Petugas Kawal Demo Sopir Truk di Kudus
Diberitakan sebelumnya, seribuan sopir truk menggelar aksi demo, Selasa (22/2/2022). Mereka, menggelar orasi dan memenuhi sebagian ruas jalan dengan kendaraan-kendaraannya.
Salah satu sopir truk Ikhsan mengatakan, bila nanti undang-undang tersebut diterapkan dengan maksimal, maka akan ada kenaikan pada harga pangan dan bangunan di Indonesia.
Hal tersebut merupakan imbas dari normalisasi muatan yang diatur dalam undang-undang tersebut. Dia mencontohkan, jika sebuah truk tronton biasanya mengangkut beras seberat 30 ton sekali jalan kini harus dua kali jalan karena beratnya dinormalisasi menjadi 12 ton.
"Ini tentu akan berpengaruh pada harga-harga lainnya, kami meminta undang-undang ini direvisi," tegasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha