Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus - Bupati Kudus HM Hartopo menemui langsung perwakilan sopir truk yang menggelar demo menolak aturan tentang over dimention over load (ODOL). Hartopo juga mengaku ikut terdampak aturan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 itu.

Dalam audiensi tersebut, Hartopo didampimgi Ketua DPRD Kudus Masan dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Catur Sulistyanto.

"Saya ini sebenarnya juga kena dampak undang-undang, pak ketua (Masan,red) juga mainnya kan truk, jadi sama-sama kena regulasi ini nanti," kata Hartopo di sela audiensi, Selasa (22/2/2022).

Hartopo sendiri, secara pribadi menginginkan tidak adanya normalisasi truk yang sudah terlanjur over dimensi. Namun, konsekuensinya para sopir truk maupun pengusaha truk harus mengecek secara rutin kesiapan rem dan mesin kendaraannya.

"Memang tidak bisa dipungkiri kalau banyak penyebab kecelakaan ODOL adalah karena rem blong, makanya ini harus dicek berkala," ujarnya.

Namun secara pemerintahan Hartopo tidak bisa masa bodoh dengan regulasi itu. Pemkab Kudus, imbuh dia, bisa saja memasang tarif lebih untuk uji KIR truk yang over dimensi dan menerbitkan surat jalannya.

Baca: Sopir Truk dari Pati dan Jepara Berbondong-bondong Ikut Demo di Kudus

Akan tetapi, bila nanti truk tersebut ditilang di kota atau kabupaten lainnya, sementara surat jalannya diterbitkan di Kudus, maka hal tersebut akan mencoreng nama pemerintah daerah dan jadi catatan buruk pemkab.

"Karena ini kan regulasinya dari pusat. Pemerintah daerah tidak bisa membuat aturan sendiri," sambungnya.

Walau begitu, pihaknya tetap menjanjikan usulan dari para sopir truk akan dibawa ke Kementerian Perhubungan. Dengan begitu diharapkan ada solusi terkait permasalahan yang dihadapi para sopir truk.

"Kalau kemarin dari Dishub ketemu Dirjennya, nanti saya sama pak ketua dewan menghadap langsung ke Pak Menteri, semoga ini bisa ditindaklanjuti," pungkasnya.Baca: Demo Sopir Truk di Kudus Bikin Macet, Truk Lewat Ikut DisetopDalam audiensi, pendamping hukum para sopir truk Yusuf Istanto menyampaikan para sopir secara keseluruhan tidak terlalu keberatabln dengan UU tersebut.Hanya, ada beberapa poin yang diharapkan bisa direvisi. Salah satunya adalah tentang penindakan maupun normalisasi truk secara tiba-tiba saat di jalan atau malah di parkiran truk."Sebenarnya teman-teman tidak terlalu keberatan, cuma jangan sampai dibinasakan langsung," ujar Yusuf dalam audiensi.Dalam undang-undang, kata dia, memang ada regulasi yang mengharuskan teman-teman sopir untuk menormalisasi truknya yang over dimensi. Namun, dalam undang-undang pula, juga diperbolehkan adanya modifikiasi pada kendaraan sepanjang lolos uji.Para sopir truk, kata Yusuf, juga sebenarnya mau membayar lebih apabila nanti kendaraannya diuji, asalkan truk mereka diperbolehkan untuk tetap beroperasi dan tidak dinormalisasi."Karena itu kami hanya meminta sebenarnya teman-teman kami ini bisa difasilitasi uji tipe dahulu jangan langsung dipotong," pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler