Investor Tiongkok Dideadline soal eks Matahari dan Ngasirah Kudus
Anggara Jiwandhana
Kamis, 24 Februari 2022 14:20:10
MURIANEWS, Kudus – Calon investor lahan bekas Gedung Ngasirah dan Mal Matahari Kudus diberi deadline enam bulan. Calon investor yang melirik dua lokasi ini berasal dari Tiongkok.
Waktu itu diberikan untuk menindaklanjuti ketertarikannya membangun di dua lahan tersebut.
Bila melewati waktu itu, maka Pemerintah Kabupaten Kudus akan melepas Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati bersama.
“Kemarin untuk MoU Matahari dan Ngasirah memang ada batas enam bulan. Kalau tidak ada perkembangan sama sekali dalam enam bulan maka MoU-nya batal,” kata Bupati Kudus HM Hartopo, Kamis (24/2/2022).
Pemerintah daerah, kata Hartopo, ingin segera mewujudkan investasi tersebut. Oleh karenanya, pihaknya akan terus melakukan komuniksi agar pembangunan di daerah bisa segera terwujud.
“Investornya sama asal Tiongkok juga, kemarin turut meninjau kereta gantung dan bilang ada ketertarikan, biasanya setelah ini dilakukan pengkajian,” ujarnya.
Baca: Lahan Mangkrak di Kudus Ini Bikin Investor Tiongkok KepincutHartopo pun memperkirakan, bila proyek-proyek yang kini tengah mencapai tahap MoU ini bisa terwujud, maka akan ada proyek triliunan rupiah yang dibangun di Kabupaten Kudus.
Termasuk di antaranya adalah investasi pabrik pengolahan sampah menjadi energi terbaharukan di TPA Tanjungrejo.
Termasuk di antaranya adalah investasi pabrik pengolahan sampah menjadi energi terbaharukan di TPA Tanjungrejo.“Itu juga sudah di MoU, masanya dua tahun, kalau dalam jangka waktu itu belum ada tindak lanjut sama sekali ya batal,” pungkasnya.Diberitakan sebelumnya, investor asal Tiongkok Holly Chang telah menyambangi Kabupaten Kudus untuk meninjau lokasi sekaligus membuat MoU ketertarikan atas dua lahan mangkrak itu.
Baca: Investor Gondola Asal Tiongkok Cek Rahtawu Kudus, Begini TanggapannyaLahan bekas Gedung Ngasirah di Jalan Jendral Soedirman Desa Rendang, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus dikonsep menjadi bangunan multifungsi bernama Ngasirah Square. Dalam konsepnya akan ada pusat perbelanjaan hingga hotel.Untuk mewujudkan hal ini kini pemerintah tengah mencari investor. Pemprov Jawa Tengah juga akan menawarkan lokasi ini kepada sejumlah investor di Indonesia.Analisis pra-investasi dari Gedung Ngasirah pun telah dikirimkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kudus kepada pihak pemprov. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_274461" align="alignleft" width="1280"]

Investor asal Tiongkok saat mendatangi Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Calon investor lahan bekas Gedung Ngasirah dan Mal Matahari Kudus diberi deadline enam bulan. Calon investor yang melirik dua lokasi ini berasal dari Tiongkok.
Waktu itu diberikan untuk menindaklanjuti ketertarikannya membangun di dua lahan tersebut.
Bila melewati waktu itu, maka Pemerintah Kabupaten Kudus akan melepas Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati bersama.
“Kemarin untuk MoU Matahari dan Ngasirah memang ada batas enam bulan. Kalau tidak ada perkembangan sama sekali dalam enam bulan maka MoU-nya batal,” kata Bupati Kudus HM Hartopo, Kamis (24/2/2022).
Pemerintah daerah, kata Hartopo, ingin segera mewujudkan investasi tersebut. Oleh karenanya, pihaknya akan terus melakukan komuniksi agar pembangunan di daerah bisa segera terwujud.
“Investornya sama asal Tiongkok juga, kemarin turut meninjau kereta gantung dan bilang ada ketertarikan, biasanya setelah ini dilakukan pengkajian,” ujarnya.
Baca: Lahan Mangkrak di Kudus Ini Bikin Investor Tiongkok Kepincut
Hartopo pun memperkirakan, bila proyek-proyek yang kini tengah mencapai tahap MoU ini bisa terwujud, maka akan ada proyek triliunan rupiah yang dibangun di Kabupaten Kudus.
Termasuk di antaranya adalah investasi pabrik pengolahan sampah menjadi energi terbaharukan di TPA Tanjungrejo.
“Itu juga sudah di MoU, masanya dua tahun, kalau dalam jangka waktu itu belum ada tindak lanjut sama sekali ya batal,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, investor asal Tiongkok Holly Chang telah menyambangi Kabupaten Kudus untuk meninjau lokasi sekaligus membuat MoU ketertarikan atas dua lahan mangkrak itu.
Baca: Investor Gondola Asal Tiongkok Cek Rahtawu Kudus, Begini Tanggapannya
Lahan bekas Gedung Ngasirah di Jalan Jendral Soedirman Desa Rendang, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus dikonsep menjadi bangunan multifungsi bernama Ngasirah Square. Dalam konsepnya akan ada pusat perbelanjaan hingga hotel.
Untuk mewujudkan hal ini kini pemerintah tengah mencari investor. Pemprov Jawa Tengah juga akan menawarkan lokasi ini kepada sejumlah investor di Indonesia.
Analisis pra-investasi dari Gedung Ngasirah pun telah dikirimkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kudus kepada pihak pemprov.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha